Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali gagal mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap delapan terdakwa penyeludupan sabu 1 ton di Anyer, Banten. Lagi-lagi karena surat tuntutan yang belum rampung.
"Karena JPU belum siap membacakan tuntutan. Sidang kami tunda satu minggu. Dengan demikian, sidang dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan tanggal 14 Maret 2018 pukul 15.00 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim Effendy Mukhtar, Rabu (7/3/2018).
Baca Juga
Jaksa penuntut umum (JPU) Payaman mengatakan, tidak ada kendala dalam penyusunan surat tuntunan untuk delapan terdakwa kasus sabu 1 ton itu. Menurut dia, JPU hanya memerlukan tambahan waktu dalam menyusun surat tuntutan. Mengingat, berkas tuntutan yang terbagi menjadi dua. Selain itu, barang buktinya juga terbilang besar.
Advertisement
Dengan demikian, penyusunan harus hati-hati dan teliti. "Jadi kami dalam pembuatan surat tuntutan masih perlu waktu," ujar dia.
Payaman optimistis penundaan tuntutan kasus sabu 1 ton ini adalah yang terakhir. "Insyaallah Rabu depan kami akan bacakan surat tuntutan," ungkap dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kuasa Hukum Menyesalkan
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Juan Hutabarat menyesalkan penundaan ini karena dampaknya dapat merugikan kliennya.
"Ini memperlambat proses persidangan," ujar dia.
Dia berharap, jaksa akan membacakan tuntutan pekan depan. Dengan begitu, dapat segera mempersiapkan pembelaan bagi para terdakwa.
"Kami berharap tuntutan sudah selesai supaya kami cepet membuat pembelaan," tutur dia.
Advertisement