3 WNA Asal Tiongkok Dideportasi Pihak Imigrasi Surabaya

Tiga WNA asal Cina dan Malaysia dideportasi pihak imigrasi di Surabaya, ketiganya kini masuk dalam daftar hitam dan tidak lagi diizinkan masuk ke Indonesia.

oleh Maria Flora diperbarui 27 Apr 2018, 09:25 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2018, 09:25 WIB

Liputan6.com, Surabaya - Dua dari tiga warga negara asing (WNA) yang dideportasi berasal dari Tiongkok, di antaranya bernama Chen Bo dan Guo Feng. Sedangkan seorang lagi berasal dari Malaysia, bernama Teh Chin Wen.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Jumat (27/4/2018), ketiganya dideportasi pihak imigrasi, karena melanggar izin tinggal dan juga melebihi batas tinggal.

Ketiga WNA tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 75 ayat 1, mengenai Undang-Undang Keimigrasian, terkait pencekalan dan black list.

"Ketiga orang tersebut, kita ajukan dan berikan black list pencekalan tidak boleh masuk ke Indonesia lagi," ujar Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus Surabaya, Tarmin Satiawan.

Dari data Imigrasi Surabaya, total WNA yang telah dideportasi hingga April 2018 berjumlah 23 orang. Sementara itu,  sepanjang 2017, ada 70 WNA yang dideportasi dari wilayah imigrasi Surabaya. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya