Relawan Jokowi Akan Laporkan Intimidasi di CFD ke Polisi

Korban intimidasi di CFD merupakan pengudur DPD Jaman DKI, salah satu kelompok relawan pendukung Jokowi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 30 Apr 2018, 12:29 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2018, 12:29 WIB
Sempat Diguyur Hujan, Car Free Day Tetap Ramai Pengunjung
Ilustrasi CFD (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Sekelompok orang yang berpakaian hitam bertuliskan #2019GantiPresiden diduga melakukan persekusi terhadap Stedy R Warung, di kawasan bundaran HI atau CFD. Minggu (29/4/2018). Stedy saat itu menjadi peserta jalan dan senam bersama yang mengenakan kaus putih dengan tulisan #DiaSibukKerja.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Kemandirian Nasional (DPD JAMAN) DKI Jakarta, Bastian mengatakan, pihaknya bersama YLBH Kemandirian berencana melaporkan kejadian yang menimpa Stedy ke polisi.

"Kami akan melapor ke Polres Jakarta Pusat. Kami menyayangkan tindakan ini. Pak Stedy itu salah satu pengurus kami di Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Bastian dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (30/4/2018).

Jaman merupakan salah satu kelompok relawan pendukung Jokowi. Bastian menjelaskan, saat minggu pagi, korban sedang mengikuti kegiatan CFD secara bersama-sama dengan anggota lain dengan memakai kaus warna putih dengan tulisan #DiaSibukKerja.

Namun, saat melewati sejumlah kerumunan orang yang memakai kaus atribut #2019GantiPresiden, korban dihentikan dan diolok-olok dengan kalimat yang tidak pantas.

"Korban dikeroyok, didorong, jalannya diusik, dikata-katai kecebong, dituduh bayaran, dan disodori sejumlah uang," jelasnya.

Bersatu Bentuk Sekber

Sempat Diguyur Hujan, Car Free Day Tetap Ramai Pengunjung
Ilustrasi CFD (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Lebih jauh Bastian mengajak relawan dan pendukung Presiden Joko Widodo untuk bersatu dalam sebuah gerakan dalam bentuk sekretariat bersama. Hal itu untuk melawan segala bentuk persekusi dan intimidasi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mempersilakan masyarakat yang merasa diintimidasi melaporkan ke kantor polisi. Hal itu, tentu dirasa akan memudahkan polisi mencari unsur pidana dalam kejadian di video yang viral.

"Serahkan barang bukti, nanti saksi ahli yang akan memeriksa. (Harus ada laporan). Lebih bagusnya seperti itu," kata di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/4).

Sejauh ini, kata Argo, kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap video berdurasi 1 menit 50 detik itu. Namun, laporan dari mereka yang merasa jadi korban belum masuk ke petugas.

"Kalau ada yang melaporkan kepolisian nanti kita lihat seperti apa," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya