Bocah Dihukum Mandi Oli Bekas di Yogyakarta Menuai Simpati

Pihak kepolisian masih memproses kasus ini meski belum menentukan adanya tindak kriminal.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 03 Mei 2018, 13:43 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2018, 13:43 WIB

Liputan6.com, Yogyakarta - Kasus hukuman mandi oli bekas terhadap ALD, seorang anak yatim piatu di Turi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengundang simpati berbagai kalangan. Tak hanya bantuan secara materi, tawaran bantuan advokasi terhadap korban juga ditawarkan.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (3/5/2018), pihak kepolisian masih memproses kasus ini meski belum menentukan adanya tindak kriminal. Rencananya, polisi akan mempertemukan pihak keluarga asuh korban dengan pemilik bengkel yang menghukum ALD untuk penyelesaian secara kekeluargaan.

"Dugaan ada tindak pidana terhadap anak sudah kita tindak lanjuti, untuk selanjutnya kita tunggu laporan dari teman-teman di lapangan," kata Kapolsek Turi AKP Catur Widodo.

Dari hasil pemeriksaan tim dokkes Polda Yogyakarta, diketahui salah satu mata ALD mengalami iritasi diduga akibat mandi oli, dan terdapat sisa oli kering di telinga sebelah kanan.

Atas kejadian ini, pemilik bengkel Arif Alfian telah bertemu dan meminta maaf kepada guru dan orangtua asuh korban. Arif mengaku menghukum karena kesal ALD ketahuan mencuri pedal sepeda motor.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya