Anggota Komisi VI DPR RI Kritik Pemerintah soal Pengelolaan Minyakita: Amburadul

Anggota Komisi VI DPR RI Mufmi Anam menilai, pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinilai tak cermat dalam mengurus minyak goreng subsidi atau Minyakita, yang sekarang baru diketahui tak sesuai takarannya.

oleh Delvira Hutabarat Diperbarui 10 Mar 2025, 14:30 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2025, 14:30 WIB
MinyaKita
KPPU menemukan penjualan bersyarat atau tying agreement dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian 10 pack MinyaKita, isi 6 botol per pack, pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu, isi 60 bungkus, dari distributor... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VI DPR RI Mufmi Anam menilai, pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinilai tak cermat dalam mengurus minyak goreng subsidi atau Minyakita, yang sekarang baru diketahui tak sesuai takarannya.

"Amburadulnya pengelolaan minyak kita bertambah, kali ini ditemukan minyak goreng tidak sesuai takaran yang seharusnya 1 liter, kenyataannya hanya 750 hingga 800 milimeter. hanya menambah daftar amburadulnya pengelolaan minyakita. Volume minyakita yang tidak sesuai takaran tidak hanya ditemukan oleh Menteri Pertanian, di lini masa medsos masyarakat sudah mem-posting tentang itu," kata dia, Senin (10/3/2025).

Politikus PDIP itu menegaskan, kasus Minyakita bukan hal yang pertama, melainkan sudah sering terjadi, di mana dari HET yang terlalu tinggi hingga kualitasnya dipertanyakan.

"Pemerintah ini tidak serius urus minyak goreng Minyakita, sudah banyak kejadian mulai dari kelangkaan, harga dikonsumen yang jauh diatas HET hingga pengoplosan Minyakita untuk kemudian dijual menjadi minyak goreng premium," jelas dia.

Bahkan, Mufmi mengaku curiga, sebenarnya pihak yang berwenang yaitu Kementerian Perdagangan sudah tahu mengenai kasus kurangnya volume Minyakita yang dijual di pasaran.

"Itu bersliweran kok di medsos sebelum ditemukan Menteri Pertanian. Artinya apa pengawasan Kemendag itu lemah dan amburadul, tidak memiliki kepekaan sama sekali. Saya memberikan apresiasi ke Menteri Pertanian yang mempublikasikan temuan Minyakita yang volume tidak sesuai ketentuan, sehingga kecurangan itu menjadi lebih terekspos dan viral," jelas dia.

Karena itu, dia meminta pemerintah harus bertindak tegas, di mana yang pertama Kemendag harus menarik peredaran Minyakita yang tidak sesuai takaran itu agar masyarakat tidak dirugikan. 

"Kedua Kemendag mencabut ijin edar produsen Minyakita yang melanggar. Ketiga. saya minta Kemendag dan aparat penegak hukum mengusut kejahatan ini diproses dan memberikan efek jera baik proses hukum korporasi maupun pidana oknum-oknum yang terlibat di dalamnya," kata Mufmi.

 

Promosi 1

Memberikan Produsen

Keempat, lanjut Mufti, Kemendag harus memberikan denda ke produsen Minyakita yang melakukan pelanggaran. 

"Kelima, saya minta Kemendag untuk mengubah kebijakan dan aturan terkait produksi dan distribusi Minyakita agar kejadian yang sama tidak terulang dimasa mendatang," jelas dia.

"Saya juga minta Menteri Perdagangan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai Kemendag yang terkait, jangan-jangan mereka ikut bermain dan menutup-nutupi fakta takaran Minyakita," kata Mufti.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan keprihatinannya atas dugaan kecurangan takaran dalam produk Minyakita yang tidak sesuai dengan standar. 

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo menegaskan, pelaku usaha seharusnya tidak berbuat curang dengan mengurangi takaran minyak yang dijual kepada konsumen.

YLKI juga mendesak pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan dan kementerian atau lembaga terkait lainnya, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) pasar dan tindak tegas pelaku usaha nakal. Sidak tersebut untuk memastikan kualitas dan kuantitas sudah sesuai standar.

Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi

"YLKI meminta pemerintah menggalakkan pengawasan saat momen ramadhan karena demand pasti meningkat. Tapi kualitas dan kuantitas supply harus tetap dijaga sampai tangan konsumen,” kata Rio kepada Liputan6.com, Senin (10/3/2025).

YLKI juga mengingatkan pemerintah agar tidak kembali kecolongan akibat ulah pelaku usaha yang mengurangi takaran produk yang dijual. Pemerintah harus lebih sigap dalam mengawasi rantai distribusi untuk menghindari kasus serupa terulang.

“Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dari pelaku usaha atas selisih harga yang dibayarkan oleh konsumen,” jelasnya.

YLKI menyoroti berbagai kasus yang terjadi sebelumnya, seperti masalah gas elpiji dan Pertamina, yang kini diperparah dengan dugaan kecurangan dalam produk Minyakita. 

Menurut YLKI, ini menjadi pukulan telak bagi pemerintah karena produk-produk tersebut berada di bawah pengawasan pemerintah, tetapi masih ditemukan banyak ketidaksesuaian dalam harga maupun kualitas.

“Pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh dan membenahi tata kelola produksi, distribusi, hingga konsumsi oleh masyarakat. Jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang,” ujar Rio.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya