Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi satu anggota Komisi XI DPR diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Jumat malam, 4 Mei 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, anggota DPR itu ditangkap atas dugaan menerima suap. Diduga suap itu untuk memasukkan usulan anggaran daerah pada APBN perubahan 2018.
Baca Juga
"Kami mendalami dugaan pemberian pada penyelenggara negara terkait dengan usulan anggaran dari daerah untuk masuk APBN-P 2018," ujar Febri melalui pesan singkat, Sabtu (5/5/2018).
Advertisement
Febri menyebutkan, uang suap diterima sang legislator dari pihak swasta rekanan di daerah.
Dalam OTT KPK Jumat malam, penyidik mengamankan uang ratusan juta rupiah dan membawa 9 orang, termasuk satu anggota Komisi XI DPR.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Status Ditetapkan Sore Ini
Menurut Febri, KPK akan menetapkan status mereka yang telah diamankan sore nanti, karena saat ini masih menjalani pemeriksaan.
"Sore atau malam ini akan disampaikan hasil dari kegiatan tersebut melalui konferensi pers di KPK," ujar Febri.
Febri menambahkan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement