Liputan6.com, Jakarta - Dua orang tersangka muncikari dalam kasus prostitusi online berkedok pijat tradisional di Apartemen Kalibata City, Pancoran, digiring Tim Resmob Polda Metro Jaya. Selain menahan dua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai dan telepon genggam.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (7/5/2018), dalam menjalankan aksinya, dua muncikari tersebut bertugas mencari pria hidung belang lewat media sosial dengan kedok layanan pijat tradisional.
Baca Juga
"Mereka beraksi lewat WA, fasilitas yang ditawarkan awalnya adalah pijat tradisonal, namun setelah berkomunikasi disampaikan foto-foto terapisnya dan mereka menyepakati hal itu. Harganya Rp 500 ribu per satu jam," kata Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary.
Advertisement
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun pidana penjara.