Bawaslu: PNS Boleh Datang ke Acara Kampanye, asal...

Menurut Abhan, PNS yang memiliki hak menyalurkan suara juga perlu untuk mendengarkan visi misi calon yang akan dipilihnya.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 07 Mei 2018, 20:17 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2018, 20:17 WIB
Ketua Bawaslu Abhan
Direktur Center for Budget Analysis Ucok Sky Khadafi, Ketua Bawaslu Abhan, dan Ketua Umum SERINDO Johanes Batara Manurung saat menjadi pembicara dalam diskusi di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (17/4). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyatakan, pegawai negeri sipil (PNS) diperkenankan datang ke acara kampanye pilkada maupun pemilu 2019. 

Menurutnya, PNS yang memiliki hak menyalurkan suara juga perlu untuk mendengarkan visi misi calon yang akan dipilihnya. 

Namun, Bawaslu memberikan beberapa catatan. Salah satunya tidak diperkenankan mengenakan atribut partai politik mana pun. 

"Selain itu dia tidak menggunakan atribut PNS-nya dan tidak memobilisasi kawan-kawannya untuk hadir di kampanye. Secara pribadi sah," ucapnya.

Meski diperbolehkan, Bawaslu menegaskan netralitas PNS menjadi harga mati. Sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang maupun yang ada di dalam surat edaran dari Menpan RB.

"Dalam proses kampanye tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon. Dan tidak boleh berpolitik. Aturan pokoknya PNS harus netral," kata Abhan.

 

 


Ada Sanksi

Ketua Bawaslu Abhan
Ketua Bawaslu Abhan (kiri) dan Ketua Umum SERINDO Johanes Batara Manurung saat menjadi pembicara dalam diskusi di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (17/4). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan akan memberikan sanksi kepada para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kegiatan politik di pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan presiden (pilpres).

Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, pihaknya telah menyusun peraturan menteri (permen) PANRB terkait netralitas PNS dalam kedua pesta demokrasi tersebut. Dalam permen ini, diatur ‎soal sanksi bagi para abdi negara yang bersikap tidak netral saat pilkada dan pilpres.

"(Permen?)‎ Sudah. Ada prosesnya, ada sanksinya, kemudian proses penjatuhan sanksinya juga ada. (Sanksi?) ‎Saya tidak hafal," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 5 Maret 2018.

Dia mengungkapkan, jika sebelumnya sanksi bagi PNS yang tidak netral diserahkan kepada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kini kewenangan tersebut diambil alih oleh Kementerian PANRB.

"Ya PPK-nya nanti ditarik Kementerian PANRB, Menteri PANRB, dia sekaligus untuk pileg dan pilpres. (Sanksi) Saya tidak hafal. Nanti memberi sanksi ditarik ke pusat, ke saya, ke Kementerian PANRB," ungkap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya