PNS yang Tak Netral Saat Pilkada Bakal Kena Sanksi

Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, pihaknya telah menyusun peraturan menteri (permen) PANRB terkait netralitas PNS dalam pilkada dan pilpres.

oleh Septian Deny diperbarui 05 Mar 2018, 20:31 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2018, 20:31 WIB
Menteri Asman Abnur mencoba alat ukur tinggi badan saat melakukan kunjungan pada seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM di Bali. (Foto: menpan.go.id)
Menteri Asman Abnur mencoba alat ukur tinggi badan saat melakukan kunjungan pada seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM di Bali. (Foto: menpan.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan akan memberikan sanksi kepada para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kegiatan politik di pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan presiden (pilpres).

Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, pihaknya telah menyusun peraturan menteri (permen) PANRB terkait netralitas PNS dalam kedua pesta demokrasi tersebut. Dalam permen ini diatur ‎soal sanksi bagi para abdi negara yang bersikap tidak netral saat pilkada dan pilpres.

"(Permen?)‎ Sudah. Ada prosesnya, ada sanksinya, kemudian proses penjatuhan sanksinya juga ada. (Sanksi?) ‎Saya tidak hafal," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Dia mengungkapkan, jika sebelumnya sanksi bagi PNS yang tidak netral diserahkan kepada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kini kewenangan tersebut diambil alih oleh Kementerian PANRB.

"Ya PPK-nya nanti ditarik Kementerian PANRB, Menteri PANRB, dia sekaligus untuk pileg dan pilpres. (Sanksi) Saya tidak hapal. Nanti memberi sanksi ditarik ke pusat, ke saya, ke Kementerian PANRB," ungkap dia.

Menurut Asman, dalam menentukan sanksi bagi PNS, akan diputuskan melalui sidang seperti yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian (Bapeg). Dalam hal ini, instansi terkait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga ikut terlibat untuk memberikan temuannya.

"Sesuai sidangnya, nanti ada sidangnya, seperti Bapeg, nanti dari Bawaslu memaparkan apa-apa yang sudah dilakukan oleh PNS terkait. Kemudian PPK-nya tidak memberikan sanksi. Nah dari situ baru kita dapat dengan panitia itu, kaya sidang badan kepegawaian, baru diputusin. (Pemberian sanksi?)‎ Ya timnya, nanti kan diketuai oleh saya," tandas dia.

Tonton Video Pilihan Ini:

PP Struktur Gaji PNS Tunggu Tanda Tangan Jokowi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyatakan penyusunan peraturan pemerintah (PP) terkait struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS) sudah selesai.

Kini payung hukum tersebut tinggal menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Itu sudah final, tinggal diajukan PP-nya ke Presiden," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Menurut Asman, dalam PP ini tidak membahas soal kenaikan gaji PNS. ‎"(Di PP itu ada soal kenaikan gaji PNS?)‎ Belum ada‎," lanjut dia.

Dia menyatakan, hingga saat ini pemerintah belum membahas soal rencana kenaikan gaji para abdi negara tersebut pada tahun depan.

Kementerian PANRB juga belum berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai hal ini. "(Koordinasi dengan Kemenkeu?)‎ Belum," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya