Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet ini, mengingatkan para anggota dewan akan kode etik. Hal tersebut disampaikannya, usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring anggota dewan dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan.
Adapun, aturan yang disampaikan politisi Golkar itu, yakni tentang Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, khususnya Pasal 4 ayat (2), yang berbunyi: "anggota dilarang melakukan hubungan dengan Mitra Kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi dan nepotisme".
Baca Juga
"Saya meminta semua anggota dewan mengingat aturan itu," kata Bamsoet di Jakarta, Senin (7/5/2018).
Advertisement
Dia juga meminta anggota dewan agar selalu menjaga, serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
"Hal itu penting demi menegaskan komitmen Parlemen yang selama ini mendukung pemberantasan korupsi," ungkap Bamsoet.
Sebelumnya, politisi Demokrat yang juga anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, terjaring OTT KPK. Kemudian lembaga antirasuah tak memerlukan waktu lama untuk menetapkannya sebagai tersangka atas tuduhan menerima suap, hadiah atau janji dalam pengurusan Anggaran Perubahan.
Dia disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai penerima suap, hadiah atau janji.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: