Fredrich Yunadi Akan Hadirkan Saksi Ajudan Setnov dan Politikus Golkar

Fredrich Yunadi menyatakan, keduanya dihadirkan sebagai saksi meringankan.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mei 2018, 19:14 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2018, 19:14 WIB
Senyum Fredrich Yunadi Jelang Jalani Sidang Lanjutan
Terdakwa perkara merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP,Fredrich Yunadi (tengah) jelang mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/5). Sidang mendengar keterangan dua saksi ahli. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi bakal menghadirkan ajudan Setya Novanto Reza Pahlevi beserta politikus Partai Golkar Aziz Samual, dalam persidangan. Keduanya dihadirkan sebagai saksi meringankan.

"Mohon izin Yang Mulia, kami sedang berusaha menghadirkan saksi fakta lainnya yaitu Reza dan Aziz Samual,” ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/5/2018).

Dia menjelaskan, kedua saksi tersebut dihadirkan lantaran Jaksa Penuntut Umum pada KPK tidak menghadirkan mereka. Jaksa berpendapat, sejumlah saksi yang dihadirkan pada persidangan telah mencukupi.

Fredrich Yunadi berpendapat sikap tersebut sebagai skenario jaksa. Mantan pengacara Setya Novanto ini menilai, kedua orang saksi itu tidak dihadirkan karena tidak menguntungkan jaksa.

Sebelumnya, pada Kamis 16 November 2017, Setya Novanto mengalami kecelakaan di Permata Hijau bersama Hilman Mattauch dan Reza Pahlevi. Ketiganya berencana ke Metro TV untuk melakukan wawancara. Dari kecelakaan itu, Setya Novanto langsung dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan masuk ke kamar inap VIP 323 lantai 3 .

Dari kecelakaan tersebut, KPK menduga adanya rekayasa dan upaya melakukan perintangan penyidikan oleh Fredrich Yunadi sebagai kuasa hukum Novanto saat itu.

Atas perbuatannya, Fredrich Yunadi didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Saksi Boyamin Saiman

Fredrich Yunadi menghadirkan dua saksi meringankan dalam persidangan. Satu dari dua saksi yang dihadirkan Fredrich adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Boyamin menjelaskan kehadirannya sebagai saksi adalah bentuk pembelaan profesi advokat. Meski sedianya sejak awal dikatakan Boyamin, posisinya kerap kali berseberangan dengan Fredrich Yunadi.

"Kenal (Fredrich Yunadi) karena saya dulu bermusuhan. Kita posisinya berhadap-hadapan," ujar Boyamin saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, Jakarta Pusat, Jumat (11/5/2018).

Dia menjelaskan, pihak oposisi dengan Fredrich berkaitan menghilangnya Setya Novanto, saat KPK melayangkan panggilan untuk hadir sebagai saksi ataupun tersangka pada perkara korupsi proyek e-KTP. Namun mantan Ketua DPR itu kerap tidak mengindahkan surat panggilan komisi anti rasuah tersebut.

Dia bahkan menceritakan adanya sayembara bagi siapa pun yang menemukan Setya Novanto akan menghadiahi Rp 10 juta lantaran merasa kesal atas sikap tidak kooperatif Novanto.

"Kenal di studio televisi karena sejak awal saya concern e-KTP bahkan saya sampai ke Singapura. Dengan demikian sering ketemu Pak Yunadi berhadap-hadapan makanya saya sebut kita bermusuhan," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya