Fredrich Lempar Surat Penahanan Setya Novanto di Hadapan Penyidik KPK

Penyidik KPK ungkap Fredrich Yunadi sempat melempar surat penahanan terhadap Setya Novanto.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mei 2018, 23:10 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2018, 23:10 WIB
Perdebatan Warnai Sidang Lanjutan Fredrich Yunadi
Terdakwa dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi menyimak keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/4). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK Riska Anung Nata mengungkapkan bahwa Fredrich Yunadi sempat melempar surat penahanan terhadap Setya Novanto. Hal itu disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perintangan penyidikan e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).

Awalnya, pengacara Fredrich bertanya kepada saksi bagian mana tindakan terdakwa yang disebut sebagai perintangan penyidikan.

"Dari mana disimpulkan perbuatan menghalangi? Apa tindakan terdakwa menghalangi? Terdakwa menyatakan melanggar HAM?" tanya pengacara Fredrich.

Saksi menjelaskan bahwa Fredrich dan istri Novanto, Diesti Astriani Tagor, diberikan surat penahanan Novanto di RS Medika Permata Hijau, pada 17 November 2017. Keduanya pun membaca surat penahanan. Lantas, Fredrich menyatakan ketidaksetujuannya karena dianggap melanggar HAM

"Di RS Medika Permata Hijau pada saat kita melakukan penahanan beliau pada saat itu ibu Deisti kita kasih suratnya, kita suruh baca. Setelah dibacakan kita sudah baca, melihat kemudian dikembalikan ke pak Fredrich. Beliau baca tuh surat di tempat ini dibilang enggak sah, melanggar HAM," jelas Riska.

Kemudian pengacara Fredrich kembali bertanya apakah benar terdakwa melempar surat tersebut. Kabar itu langsung dibenarkan oleh saksi. "Dilempar ke atas tempat tidur Pak SN," jawab Riska.

"Tidak ke tanah?" timpal pengacara Fredrich.

"Dilempar ke atas tempat tidur," Riska menegaskan.

"Apakah waktu itu bicara pinggir tempat tidur?" balas pengacara.

Riska pun membenarkan bahwa saat itu tengah berbicara di tempat tidur pasien. Saat pengacara menanyakan apakah tindakan itu masuk dalam merintangi penyidikan KPK, Riska pun menjawab dengan tegas.

"Menurut saya merintangi. Bunyi pasal merintangi," Riska menandaskan.

 


Seret KY dan MA

Perdebatan Warnai Sidang Lanjutan Fredrich Yunadi
Terdakwa dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/4). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Fredrich Yunadi juga menyatakan akan menyeret Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas MA, dan Pengadilan Tinggi, terkait Jaksa Penuntut Umum yang tidak menghadirkan semua saksi yang telah di-BAP (berita acara pemeriksaan), dalam sidang perintangan penyidikan e-KTP.

"Kami akan tembuskan surat kami ke Komisi Yudisial, ke Bawas MA dan ke Pengadilan Tinggi," ucap pengacara Fredrich.

"Ya silakan, itu hak saudara. Silakan," jawab majelis hakim.

Adapun alasan pihak Fredrich lantaran ajudan Setya Novanto Reza Pahlevi tidak dihadirkan pada persidangan pekan lalu. Padahal menurut pengacara, pihaknya diberitahukan Jaksa KPK bahwa dia akan dihadirkan.

"Kami minta inilah, keadilan dari yang mulia, satu-satunya yang dianggap wakil tuhan di dunia, adalah yang mulia, itulah kami mohon kebijakan sekali lagi," kata pengacara.

Namun, majelis hakim tetap tidak mempermasalahkan keputusan JPU. Karenanya, pihak Fredrich keberatan dengan keterangan Reza juga politisi Golkar Samuel Aziz dalam BAP.

"Bahwa kami keberatan atas saksi-saksi yang ada di BAP itu, terutama AKP Reza, Samuel Aziz. Itulah yang kami anggap saksi fakta yang ada rangkaian dalam perkara ini. Itu saja. Mohon dicatat," kata pengacara.

 

Reporter : Ahda Bayhaqi

Sumber : Merdeka.com.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya