Usulkan 2 Opsi Definisi Terorisme, Pemerintah Tolak Frasa Motif Politik

Enny menyebut definisi terorisme tidak boleh multi tafsir dengan adanya frasa motif politik, ideologi dan ancaman negara.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mei 2018, 18:54 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2018, 18:54 WIB
Sikapi Aksi Terorisme, Presiden Jokowi Gelar Rapat Terbatas
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memimpin rapat terbatas di kantor presiden, Jakarta, Selasa (22/5). Rapat tersebut membahas pencegahan dan penanggulangan teroris. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Panja Pemerintah untuk revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Enny Nurbaningsih tidak ingin frasa motif politik, ideologi dan ancaman negara masuk dalam definisi terorisme. Pemerintah, kata Enny, sebenarnya tidak ingin UU Terorisme menjadi tidak efektif hanya karena masalah frasa motif politik.

"Jangan sampai karena definisi UU tidak efektif. Juga kami harus hati-hati merumuskan," kata Enny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Enny menyebut definisi terorisme tidak boleh multi tafsir dengan adanya frasa motif politik, ideologi dan ancaman negara. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Tidak boleh ada tafsir lain, jadi mudah dilakukan penegakannya. UU ini sudah bagus isinya, menguatkan aspek pencegahan, penindakan, sekaligun perlindungan untuk korban terorisme dan masa lalu itu kan sudah lengkap," terangnya.

Pemerintah sendiri telah menyampaikan dua opsi definisi terorisme tanpa adanya frasa motif politik, ideologi dan ancaman negara.

Opsi pertama berbunyi: "terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas pubik atau fasilitas."

Opsi kedua yakni "terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional."

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dalam Penjelasan Umum

Sikapi Aksi Terorisme, Presiden Jokowi Gelar Rapat Terbatas
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kedua kiri) dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kedua kanan) saat mengikuti rapat terbatas di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Oleh sebab itu, Enny menyebut pihaknya ingin frasa tersebut lebih baik diletakkan dalam penjelasan umum, bukan batang tubuh definisi terorisme.

"Ini harus di-clear-kan. Bisa ditempatkan di naskah akademik atau penjelasan umum," tandas Enny.

 

Reporter: Renald Ghiffari

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya