Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebut revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-Terorisme) sudah hampir rampung dan tinggal menuntaskan soal definisi. Dia berharap RUU Anti-Terorisme tersebut bisa disahkan atau ketok palu pada Jumat 25 Mei 2018.
"Besok dilanjutkan pembahasannya dengan pemerintah karena kami berharap soal definisi yang tinggal sedikit lagi bisa dituntaskan. Sehingga hari Jumat bisa kami ketok palu UU Anti-Terorisme," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).
Baca Juga
Dia memastikan, pemerintah dan DPR sudah satu suara dalam merumuskan RUU tersebut. Namun, ada beberapa pasal yang perlu dirincikan agar tidak terjadi polemik saat disahkan.
Advertisement
"Kita sudah satu suara. Tinggal DPR rangkum. Tinggal ada dua, tiga kalimat redaksi yang kami akomodir soal ideologi dan ancaman keamanan negara ditambah tujuan motif politik. Itu tinggal sedikit lagi. Mudah-mudahan malam ini atau besok bisa kelar," jelas Bamsoet.
Sebelumnya, Polri juga menyampaikan sikap optimistis revisi Undang-Undang Anti-Terorisme yang cukup lama dibahas DPR segera rampung. Diperkirakan, pembahasan RUU Anti-Terorisme akan selesai pada Mei 2018 ini.
"Insyaallah dalam pembukaan masa sidang 18 Mei segera diproses dan segera dituntaskan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa 15 Mei 2018.
Setyo mengklaim, perdebatan dalam RUU Anti-Terorisme sudah selesai. Bahkan dirinya juga telah bertemu langsung dengan anggota Komisi III DPR, Abdul Kadir Karding dan Arsul Sani.
Saksikan video pilihan di bawah ini: