Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus terorisme dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman, Jumat (25/5/2018).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota pembelaan terdakwa atau pleidoi. Penembak jitu pun dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan Aman Abdurrahman.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Indra Jafar, mengatakan pengamanan terbagi menjadi empat ring. Sedikitnya ada 274 personel yang akan disiagakan di lokasi.
Advertisement
"Pengamanan hari ini kami lakukan secara maksimal. Dari mulai gedung, seputaran gedung, halaman. Radius sampai 200 meter kita tempatkan personel kita sampai terluar," ujar Indra Jafar.
"Terutama yang berpakaian preman kita tempatkan di luar, manakala ada pergerakan-pergerakan yang mencurigakan, kita harus segera antisipasi. Yang penting kegiatan sidang di PN Jakarta Selatan bisa berjalan dengan lancar," kata dia.
Indra Jafar menjelaskan, penembak jitu bertugas mengawasi gerak-gerik orang yang mencurigakan saat sidang Aman Abdurrahman digelar. Tak hanya itu, Polri juga menggandeng 30 personel TNI untuk mengamankan jalannya sidang.
"Iya, yang personel semuanya lengkap, kita tempatkan termasuk sniper di tempat yang posisinya tepat untuk kita tempatkan," ujar dia.
Pantauan Liputan6.com, puluhan polisi berjaga di gerbang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sama seperti persidangan sebelumnya, lapangan parkir steril dari kendaraan.
Pengujung yang hendak masuk ke gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan wajib digeledah terlebih dahulu oleh pihak kepolisian. Termasuk juga wartawan yang ingin meliput persidangan.
Â
Tingkatkan Kewaspadaan
Terpisah, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius mengakui pemerintah akan peningkatan kewaspadaan.
"Dalam proses, tadi dibahas di Polhukam juga. Ya pokoknya, kewaspadaan tetap tingkatkan," kata Suhardi usai menghadiri buka puasa bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Jaksa menuntut dengan hukuman mati kepada terdakwa Aman karena dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa hukuman mati," kata JPU Anita Dewayani membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement