Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan tidak ada pengamanan khusus jelang putusan terdakwa gembong terorisme Aman Abdurrahman.
"Kita mempersiapkan pengamanan mereka, tetap saja pengamanan dengan pihak yang lain. Tidak ada yang khusus," ucap Sri di ruang wartawan Kemenkumham, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Walaupun demikian, masih kata dia, pihaknya tetap melakukan pendekatan terhadap para pendukung Aman Abdurrahman.
Advertisement
"Pendekatan terhadap mereka agar kondusif, tetap kita lakukan," jelas Sri.
Dia berharap masyarakat juga bisa terlibat dan menjaga suasana jika Aman Abdurrahman sudah diputuskan oleh pengadilan.
"Kita berharap sekali masyarakat ikut memberikan suatu suasana kondusif," Sri memungkasi.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali meminta pengadilan meningkatkan pengamanan usai Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dituntut hukuman mati.
"Pasti pengadilan meminta bantuan pengamanan, pasti," kata Hatta di Istana Negara usai menghadiri buka puasa bersama Presiden Joko Widodo, Jumat (18/5/2018).
Dia pun belum mau menanggapi tuntutan JPU kepada Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. Dia pun masih menunggu perkembangannya hingga vonis dijatuhkan.
"Saya belum mengikuti perkembangan. Kan baru tuntutan. Ya tuntutan nanti ada tanggapan dari kuasa hukum," kata Hatta.
Â
Tingkatkan Kewaspadaan
Terpisah, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius mengakui pemerintah akan peningkatan kewaspadaan.
"Dalam proses, tadi dibahas di Polhukam juga. Ya pokoknya kewaspadaan tetap tingkatkan," kata Suhardi usai menghadiri buka puasa bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Jaksa menuntut dengan hukuman mati kepada terdakwa Aman karena dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa hukuman mati," kata JPU Anita Dewayani membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement