Tak Ada Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Sabtu 11 Januari 2025, Semua Kendaraan Bebas Melintas

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) memastikan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau lebih tidak berlaku pada akhir pekan ini, Sabtu (11/1/2025).

oleh Nasrul Faiz diperbarui 11 Jan 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2025, 07:00 WIB
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem ganjil genap Jakarta, yang kembali diberlakukan pada hari ini di awal pekan, Senin (9/12/2024).
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem ganjil genap Jakarta, yang kembali diberlakukan pada hari ini di awal pekan, Senin (9/12/2024). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) memastikan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau lebih tidak berlaku pada akhir pekan ini, Sabtu (11/1/2025). Dengan demikian, seluruh kendaraan bebas melintasi ruas jalan di Jakarta tanpa pembatasan waktu maupun lokasi.

Sebagaimana diketahui, aturan ganjil genap di Jakarta memang dikecualikan setiap akhir pekan, termasuk pada hari libur nasional dan tanggal merah. Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kelonggaran mobilitas warga saat hari libur.

Di hari-hari kerja, skema ganjil genap diterapkan di 26 titik jalan utama di Jakarta, dengan jadwal pemberlakuan dibagi dalam dua sesi: pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan ini bertujuan mengurangi kemacetan dan mengendalikan polusi udara di wilayah Jakarta.

Untuk diketahui, pembatasan kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta yang masih berlaku saat ini merupakan salah satu langkah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, serta mengurangi emisi karbon kendaraan di Ibu Kota.

Perluasan kawasan ganjil-genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 yang mengubah Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil-genap.

Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Di awal pekan mulai Senin (2/12/2024) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) kembali menerapkan aturan ganjil genap. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari 

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya