DPR Minta Pemerintah Terbitkan PP Setelah 100 Hari UU Terorisme Sah

Pemerintah punya dua tugas setelah RUU Terorisme disahkan sebagai UU.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mei 2018, 11:36 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2018, 11:36 WIB
Mangkrak 2 Tahun, Rapat RUU Antitorisme Kembali Digelar
Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i memimpin rapat RUU Nomor 15 Tahun 2003, Jakarta, Rabu (23/5). Revisi UU ini terkait desakkan publik dan ancaman penerbitan Perppu Presiden Jokowi menyusul serangkaian aksi teror. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i meminta pemerintah segera membuat peraturan pemerintah (PP). Ia berharap PP bisa keluar paling lambat 100 hari setelah UU disahkan.

PP itu nantinya diperlukan sebagai peraturan pelaksana UU Terorisme. Selain PP, DPR juga mendesak pemerintah segera mengeluarkan peraturan presiden.

"Dan khusus tentang pelibatan TNI tidak melalui peraturan pemerintah, tapi perpres," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Penyusunan perpres, kata Syafi'i, harus mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Pertahanan Negara. Sementara dalam formulasi perpres, presiden harus berkonsultasi dengan DPR.

Adapun perpres diharapkan bisa terbit paling lambat satu tahun setelah UU disahkan. "Penyusunan mengacu UU TNI, UU Pertahanan Negara UU Nomor 2002, itu rujukan perpres," ucap Syafi'i.

 

Gelar Paripurna

Diketahui, DPR menggelar rapat paripurna dengan salah satu agenda pengambilan keputusan Tingkat II terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang hari ini.

Proses pengambilan keputusan Tingkat II terhadap RUU Terorisme tersebut dilakukan setelah sebelumnya Rapat Pleno Panitia Khusus revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme menyetujui RUU dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi UU Kamis (24 Mei 2018) malam.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra 

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya