Pemerintah Segera Susun Perpres soal Pelibatan TNI di Pemberantasan Terorisme

Hasil kesepakatan revisi UU Terorisme tersebut akan dibawa ke rapat paripurna pada hari ini, Jumat (25/5/2018).

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mei 2018, 08:24 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2018, 08:24 WIB
Ilustrasi Tangkap Teroris
Ilustrasi Tangkap Teroris (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyetujui definisi terorisme alternatif kedua yang berisi frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan dalam rapat kerja Pansus Revisi Undang-Undang Terorisme. Hasil kesepakatan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna pada hari ini, Jumat (25/5/2018).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan revisi UU Terorisme bisa langsung digunakan setelah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna. Pemerintah pun segera menyusun Peraturan Presiden (perpres) yang mengatur pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

"UU sudah dapat digunakan oleh aparat penegak hukum. Lanjutannya nanti kami akan menyusun perpres tentang pelibatan TNI," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 24 Mei malam.

Menurut dia, perumusan perpres itu akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Kementerian Pertahanan, TNI, Polri hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Dan kita akan mengundang seluruh stakeholders kita dengan TNI, Polri, BNPT, semua tim pemerintah akan kita undang untuk merumuskannya dengan baik," Yasonna menjelaskan.

Dia menyebut draf perpres tidak perlu dikonsultasikan ke DPR terlebih dahulu. Sebab, perpres merupakan keputusan Presiden. Draf perpres, lanjut dia, hanya bisa dikonsultasikan secara informal. Hasil konsultasi pun tidak bersifat mengikat.

"Mana bisa? Perpres kan keputusan Presiden, bahwa kita nanti bicara secara informal boleh saja," ujar Yasonna.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Kesepakatan

Sebelumnya, 10 fraksi di DPR menyatakan setuju dengan konsep definisi terorisme alternatif kedua. Alternatif kedua tersebut memuat frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan.

Sikap sepuluh fraksi itu disampaikan dalam rapat kerja revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme bersama Kementerian Hukum dan HAM. Hadir juga dalam rapat ini, Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto dan Kepala BNPT Suhardi Alius serta Kapolri yang diwakilkan oleh Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayuseno.

Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme Muhammad Syafii bersyukur pembahasan ini hampir final. Revisi ini akan dibawa dalam pembicaraan tingkat dua di paripurna Jumat (25/5) besok dan akan disahkan menjadi undang-undang.

"Alhamdulillah, akhirnya kita dapat menyepakati undang-undang RUU terorisme ini dan dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II RUU," ucap politikus Gerindra ini.

Adapun bunyi dari definisi alternatif dua yakni terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

 

Reporter: Renald Ghiffari

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya