Liputan6.com, Jakarta - Sang Algojo Artidjo Alkostar resmi pensiun sebagai Hakim Agung, pada 22 Mei 2018 lalu setelah genap berusia 70 tahun. Artidjo yang sudah 18 tahun menjabat, dikenal sebagai hakim yang keras pada koruptor.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (26/5/2018), Artidjo Alkostar telah menangani 19.708 berkas perkara. Dari sejumlah kasus, perkara korupsi mantan Presiden Soeharto adalah salah satu yang berkesan bagi Artidjo.
"Waktu itu Presiden Soeharto sakit, ketua majelisnya itu ditembak. Saya menjadi salah satu anggotanya. Pada waktu itu keputusan di majelis, Pak Soeharto harus tetap diadili," ujar mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar.
Advertisement
Selain itu, sejumlah terpidana korupsi yang mengajukan Kasasi, justru diganjar hukuman lebih berat dari yang diputuskan oleh Pengadilan Tipikor.
Sebut saja Anas Urbaningrum yang dihukum 8 tahun penjara diperberat menjadi 14 tahun penjara. Angelina Sondakh yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 12 tahun penjara.
Begitu juga dengan kasus yang menimpa Ratu Atut Chosiyah, Luthfi Hasan Ishak, Udar Pristono, Anggodo Widjojo, dan Muhammad Nazaruddin. Semua mendapatkan hukuman lebih berat.
Usai melepas jabatan Hakim Agung, Artidjo memilih kembali ke kampung halamannya memelihara kambing dan menjadi penceramah di pesantren-pesantren.