Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BPPN Syafruddin Temenggung

Ada beberapa alasan yang membuat Jaksa menilai eksepsi Syafruddin Tumenggung harus ditolak.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Mei 2018, 15:22 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2018, 15:22 WIB
Sidang Lanjutan Mantan Kepala BPPN, Penasehat Hukum Bacakan Eksepsi atas Dakwaan
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung saat menjalani sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/5). Syafruddin tersangka kasus penerbitan SKL dalam BLBI kepada BDNI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Jaksa menilai sebagian besar materi eksepsi mantan Kepala BPPN itu hanya pengulangan atau hampir sama dengan permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Melihat dan mencermati materi eksespsi atau keberatan tim penasihat hukum terdakwa sebagian besar materinya telah memasuki pokok perkara dan hanya pengulangan atau hampir sama dengan permohonan pra peradilan yang telah diajukan," ujar Jaksa Haerudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/5/2018).

Selain itu, Jaksa juga menyoroti alasan eksepsi lainnya yang disampaikan pihak Syafruddin terkait dakwaan jaksa yang dianggap error in persona atau salah alamat.

Jaksa Haerduin menjelaskan di dalam eksepsinya, Syafruddin berdalih bahwa kerugian negara terjadi pada saat dijualnya piutang petani tambak Rp 4,8 triliun dengan harga Rp 220 juta oleh Menteri Keuangan sehingga pihak Terdakwa menganggap jaksa salah mengalamatkan tuntutan.

Menurut Jaksa, majelis hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap Syafruddin dan dia telah membenarkan seluruh identitasnya sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan. Sehingga, penuntut umum berpendapat bahwa eksepsi terdakwa mengenai error in persona harus dikesampingkan.

"Berdasarkan uraian alasan tersebut di atas maka jaksa berpendapat eksepsi terhadap penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," jelas Haerudin.

 

 

Komentar Kuasa Hukum

Sementara itu, Kuasa Hukum Syafruddin, Ahmad Yani menilai alasan penolakan jaksa terhadap eksepsi yang diajukan tidak menyentuh substansi persoalan.

"Kalau kami lihat dari tanggapan Jaksa, secara substansial Jaksa itu tidak membantah apa-apa yang kami ajukan pada waktu eksepsi. Artinya secara diam-diam jaksa penuntut umum itu mengakui apa yg kami buat dalam eksepsi," ucap dia usai persidangan.

Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN periode 2002-2004 didakwa bersama-sama dengan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti, serta pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim merugikan keuangan negara.

Modusnya yaitu dengan cara menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya