Kemendagri Buat Aturan untuk Musnahkan KTP yang Tercecer di Bogor

Salah satu cara yang dilakukan hari ini adalah memotong bagian ujung kanan KTP yang rusak.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Feb 2022, 17:53 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2018, 15:02 WIB
ilustrasi KTP
ilustrasi KTP

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, memastikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang tercecer di Jalan Raya Salabenda, Kabupaten Bogor, asli, tapi dengan kondisi rusak atau invalid.

Kemendagri sendiri tak bisa memusnahkan KTP tersebut.

"Pemusnahan barang milik negara ini sedang kami konsultasikan dengan Itjen (Inspektorat Jenderal Kemendagri) agar kami tidak salah. Hari ini sedang disusun permendagri ya, sehingga kami punya dasar hukum yang kuat kalau nanti harus membakar, memusnahkan," ucap Zudan Fakrulloh di Jakarta, Senin (28/5/2018).

Dia menuturkan, salah satu cara yang dilakukan hari ini adalah memotong bagian ujung kanan KTP yang rusak. Dengan begitu, KTP tidak bisa digunakan untuk kepentingan apa pun, terutama untuk politik.

"KTP di ujung kanan dipotong semua yang sudah enggak kepakai. Jadi tak ada lagi keraguan dan tidak ada kecurigaan bahwa ini akan digunakan untuk proses politik. Semuanya di gudang kami. Prinsipnya yang sekarang memastikan agar KTP El ini tidak digunakan untuk kepentingan yang lain, tetapi fisiknya masih ada," ungkap Zudan.

Zudan menegaskan jka KTP ini milik negara sehingga jika akan dimusnahkan harus melalui prosedur.

"Kami belum memusnahkan dalam arti dibakar karena sebagai barang milik negara. Ini ada prosedurnya," tutur Zudan.

Selain itu, kata dia, KTP itu juga untuk berjaga-jaga jika nanti akan digunakan untuk kepentingan barang bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun, KTP rusak tersebut sudah disimpan di gudang Kemendagri di Semplak, Bogor, sejak 2010.

"Kami masih berjaga-jaga kalau itu nanti akan digunakan pemeriksaan KPK. Ternyata saya sudah dapat laporan dari KPK, bahwa kalau dijadikan alat bukti itu sudah ada surat pemberitahuan dari KPK. Kalau enggak ada pemberitahuan, maka KTP El itu sudah tidak dijadikan alat bukti. Mudah-mudahan pemeriksaan KTP El sudah selesai supaya kita lebih tenang," pungkas Zudan. 

Beri Sanksi

Meski polisi tidak menemukan unsur pidana, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi kepada jasa pengiriman, yang telah menyebabkan e-KTP tercecer di ruas Jalan Parung-Bogor, Kemang, Bogor, Jawa Barat.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif menuturkan, Kemendagri akan memberikan sanksi kepada ekspedisi yang yang telah menyebabkan e-KTP tercecer dan menuai polemik beberapa hari ini.

"Kita akan evaluasi terkait SOP pengirimannya. Kemudian memberikan sanksi bagi jasa pengirimannya. Tentu kami juga tidak akan gunakan jasa mereka kembali," kata Zudan di Mapolres Bogor, Senin (28/5/2018).

Ia menyebut, saat pengiriman pada Sabtu (26/5/2018) siang, ada 6.000 keping e-KTP rusak. Selain e-KTP, truk tersebut juga mengangkut barang-barang inventaris milik Kemendagri berupa mebeuler yang sudah tak terpakai untuk disimpan dan dimusnahkan di gudang Kemendagri di Salabenda, Bogor.

"Dua kardus berisi ribuan e-KTP itu ditumpuk di atas meja, lalu diikat selanjutnya ditutupi terpal menggunakan kendaraan pikap. Ada kemungkinan, tali pengikat longgar dan kardus terjatuh saat melintas di Jalan Bogor," terang Zudan.

Zudan memastikan, e-KTP yang tercecer di jalan dan menyebabkan viral di media sosial sudah tidak bisa digunakan oleh siapa pun karena rusak.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya