Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Bos First Travel, Ferdinand Montororing, mengatakan kliennya akan mengajukan banding bila divonis bersalah dalam sidang putusan hari ini, Rabu (30/5/2018).
"Pasti banding, sudah kita bicarakan (rencana ini) dengan klien," katanya ketika dihubungi Liputan6.com.
Direktur Utama First Travel, Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa dalam sidang tuntutan. Sementara Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan, dituntut 18 tahun penjara.
Advertisement
Jaksa menilai mereka melakukan penipuan, penggelapan dana, dan pencucian uang calon jemaah umrah. Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 378 KUHP, 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 dan juncto pasal 64, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Ferdinand dakwaan jaksa tidak kuat. Tuntutan 20 tahun penjara, kata dia, berasal dari pasal 3 UU TPPU.
Pasal TPPU baru bisa berlaku bila jaksa bisa membuktikan perkara pidana utama, dalam kasus First Travel adalah penipuan. "Masalahnya penipuannya enggak bisa dibuktikan," kata Ferdinand.
Ia mempersoalkan data 63 ribu jemaah yang disebut jaksa sebagai korban penipuan First Travel. Menurut Ferdinand, angka itu merupakan data total jemaah, yang sebagian sudah diberangkatkan, dan sebagian lagi masih belum bisa diberangkatkan karena berbagai alasan.
"Jaksa enggak punya data kongkret, enggak ada data definitif," ia berujar.
Kepemilikan Restoran di London
Tak hanya itu, Ferdinand juga mempermasalahkan dugaan kepemilikan restoran di London, Inggris, dan usaha fashion bos First Travel yang dianggap jaksa sebagai bentuk pencucian uang.
Ferdinand berdalih dua usaha itu merupakan bisnis sampingan First Travel. Karena itu tak bisa dikategorikan sebagai upaya pencucian uang.
"Core bisnis First Travel umrah. tapi fashion dan restoran di London itu side bisnisnya, kok dianggap upaya mengaburkan asal uang," ia menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement