Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum kasus e-KTP Fredrich Yunadi berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
"Kita akan hadapi, saya akan lapor langsung pada Pimpinan KY, MA, bahwa ternyata hakim melanggar Pasal 158," ujar Fredrich usai mendengar tuntutan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
Menurut dia, hakim Syaifudin Zuhri dan keempat anggotanya memihak jaksa penuntut umum KPK dibanding dirinya dan kuasa hukum.
Advertisement
Sebelum sidang dengan agenda tuntutan dibacakan jaksa KPK, Fredrich Yunadi sempat meminta agar jaksa KPK membacakan keseluruhan berkas tuntutan, termasuk membacakan keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan.
Namun, jaksa KPK menolak, lantaran akan memakan waktu yang panjang. Hakim Ketua Syaifudin Zuhri pun menerima permintaan jaksa penuntut umum.
"Dia (hakim) menunjukan sikap dalam hal ini memihak. Padal 158 jelas melarang hakim memihak," kata Fredrich Yunadi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tuntutan 12 Tahun Penjara
Fredrich dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa juga menuntut Fredrich denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah merintangi, menggagalkan penyidikan e-KTP," ujar Jaksa KPK Kresna Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
Jaksa KPK menilai Fredrich Yunadi sengaja memanipulasi rekam medis mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus korupsi e-KTP.
Hal yang memberatkan tuntutan yakni, Fredrich dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi kolusi, dan nepotisme. Fredrich selaku advokat juga dianggap melakukan perbuatan tercela dan bertentangan dengan norma hukum serta melakukan segala cara untuk membela kliennya.
Jaksa juga menyebut, Fredrich yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali melakukan tindakan yang tidak pantas atau kasar, bahkan terkesan menghina pihak lain sehingga telah merendahkan kewibawaan martabat dan kehormatan lembaga peradilan.
Fredrich juga sianggap berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak menyesali perbuatannya.
"Sementara tak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perkara ini," kata Jaksa Kresna.
Advertisement