ICW: Revisi KUHP Ancam Kewenangan KPK Usut Korupsi

Lola juga menyoroti tentang berkurangnya jumlah denda yang dijatuhkan bagi terpidana kasus korupsi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Jun 2018, 04:38 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2018, 04:38 WIB
Ilustrasi KUHP
Ilustrasi KUHP (elsam.or.id)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat menghilangkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani masalah korupsi.

Hal ini, kata Peneliti ICW Lola Easter, bisa dilihat dari pasal 729 di RKUHP, terbuka peluang bagi lembaga independen lain untuk menangani tindak pidana khusus. Namun, pada pasal lain, yaitu pasal 723 RKUHP kembali mementahkan kekuatan Pasal 729.

"Di pasal 723 RKUHP kemudian mementahan itu semua, dengan bilang satu tahun sejak revisi KUHP ini disahkan, buku sakunya, atau yang bersifat ketentuan umumnya itu berlaku untuk semua Undang-undang. Jadi ini kan semacam ada inkonsistensi," kata Lola di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (3/6/2018).

"Nah ini kami khawatir bahwa kemudian soal kewenangan lembaga independen ini juga jadi dipertaruhkan disitu," sambung dia.

Kemudian, Lola juga menyoroti tentang berkurangnya jumlah denda yang dijatuhkan bagi terpidana kasus korupsi. Dalam Undang-undang Tipikor khususnya dalam Pasal 3, sambung Lola, disebutkan bahwa denda minimal bagi terpidana korupsi sebesar Rp 50 juta dan denda maksimalnya Rp 1 miliar. Sedangkan pada Pasal 688 revisi KUHP, kata Lola, jumlahnya menurun drastis.

"Dimana pidana minimalnya Rp 10 juta dan maksimalnya Rp 150 juta. Jadi ada perubahan yang cukup drastis. Bisa lihat perbandingannya sendiri di draft yang diterbitkan pada 28 maret 2018, dengan UU Tipikor, dendanya menurun secara drastis," ucap Lola.

Uang Pengganti

 

Selain itu, Lola juga menyebut bahwa uang tidak ada pengaturan terhadap pidana tambahan uang pengganti di revisi KUHP. Sementara di UU Tipikor hal tersebut telah diatur dalam pasal 18. Hal ini, kata dia, yang dapat menguntungkan bagi koruptor.

"Nah ini yang tidak muncul di RKUHP, padahal di Undang-undang Tipikor sendiri itu salah satu yang ditempuh untuk melakukan aset recovery atau pengembalian kerugian keuangan negara," tambah dia.

Lola juga menilai keringanan hukuman juga didapatkan aktor percobaan atau pemufakatan kejahatan korupsi. Padahal, di UU Tipikor aktor tersebut dapat dikenai hukuman sama dengan pelaku utama korupsi, tapi di revisi KUHP hukuman berkurang menjadi dua per tiga.

"Nah ini kan berarti dia (revisi KUHP) mementahkan lagi sifat kekhususan yang ada dari penanganan perkara korupsi," tandas Lola.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya