Suryadharma Ali Ajukan Peninjauan Kembali

Suryadharma Ali menilai vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepadanya tidak adil.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 04 Jun 2018, 14:07 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2018, 14:07 WIB
Suryadharma Ali Ajukan Peninjauan Kembali
Suryadharma Ali Ajukan Peninjauan Kembali (Liputan6.com/Yunizafira)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun akhir Mei lalu, sejumlah narapidana korupsi ramai-ramai mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Terbaru, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Suryadharma Ali sebelumnya terjerat kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 dan divonis hukuman penjara 10 tahun.

Mantan politikus PPP itu menilai vonis 10 tahun tersebut tidak adil.

"Ya (tidak adil) saya tidak tahu ada kekhilafan atau apa," ujar Suryadharma, Senin (4/6/2018).

Saat disinggung lebih lanjut perihal adanya novum atau bukti baru setelah proses peradilan perkara selesai, Ali enggan menanggapi lebih lanjut. Dia yakin ada landasan yang kuat untuk upaya PK kali ini.

"Belum waktunya disampaikan, lihat nanti," tukas Suryadharma Ali. 

 

Menjadi 10 Tahun Penjara

20151223-Sidang tuntutan SDA-Jakarta
Suryadharma Ali usai menjalani sidang tuntutan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2011-2013, Jakarta, Rabu (23/12/2015). SDA dituntut 11 tahun denda 750 juta subsider 6 bulan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sebelumnya, Suryadharma dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK pidana penjara 11 tahun. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonisnya lebih ringan menjadi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 300 juta, atau subsider 3 bulan kurungan.

Suryadharma Ali kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Bukannya lebih ringan, masa hukumannya malah diperberat menjadi 10 tahun penjara. Hak politiknya juga dinyatakan dicabut selama 5 tahun, usai menjalani pidana pokoknya.

Putusan tersebut tercantum pada surat keputusan nomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT DKI.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya