Terima Suap, Eks Ketua Pengadilan Tinggi Manado Divonis 8 Tahun Penjara

Sudi dinyatakan bersalah menerima SGD 110 ribu dari Aditya Moha, anggota DPR non-aktif, terkait pengurusan Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jun 2018, 16:27 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2018, 16:27 WIB
Mantan Ketua PT Manado Jalani Sidang Nota Pembelaan
Terdakwa suap Hakim Pengadilan Tinggi Manado, Sudi Wardono usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/5). Sebelumnya, Sudi Wardono dituntut hukuman delapan tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudi Wardono dijatuhi vonis 6 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sudi dinyatakan bersalah menerima SGD 110 ribu dari Aditya Moha, anggota DPR non-aktif, terkait pengurusan Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya.

“Menjatuhkan pidana penjara 6 tahun, denda Rp 300 juta atau apabila tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” ujar Hakim Masud, Rabu (6/6/2018).

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado itu ditengarai menyanggupi permintaan Aditya yang menginginkan agar sang ibu tidak ditahan oleh Pengadilan Tinggi Manado selama proses banding. Marlina merupakan terpidana korupsi TPAPD Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Atas permintaan tersebut, Sudi memberi tarif SGD 80 ribu.

Aditya pun menyanggupi permintaan itu. Namun, proses hukum Marlina tetap berjalan, sementara Aditya menginginkan agar sang ibu bebas dari segala pidana.

Sudi mengamini permintaan Aditya. Hanya saja ada tarif tambahan yakni SGD 40 ribu, sebagaimana telah dibicarakan sebelumnya saat keduanya bertemu.

Pada 6 Oktober 2017, Aditya Moha datang ke Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat. Dia lalu ke lantai 12 dan menemui Sudi di kamarnya. Keduanya lalu menuju tangga darurat. Di sini, keduanya serah terima uang SGD 30 ribu. SGD 10 ribu sedianya telah disiapkan oleh Aditya namun sebagai jaminan agar Marlina benar-benar bebas.

Dalam vonisnya, majelis hakim mencantumkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Sebagai hakim tinggi, Sudi dinilai telah mencederai upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan Sudi telah mencederai dunia peradilan.

Sementara hal meringankan, selama persidangan yang bersangkutan bersikap sopan, terus terang dan menyesali perbuatannya.

Vonis majelis hakim kepada mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut 8 tahun pidana penjara Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia dinilai bersalah telah melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Reporter: Yunita Amalia

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya