Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Jadi Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3, Begini Duduk Perkaranya

Harvey Moeis bikin geger lagi. Pasalnya, namanya dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI APBD BPJS Kesehatan. Mereka jadi peserta BPJS kelas 3.

oleh Wayan Diananto diperbarui 29 Des 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 29 Des 2024, 17:00 WIB
Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Harvey Moeis bikin geger lagi. Pasalnya, namanya dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI APBD BPJS Kesehatan. Mereka jadi peserta BPJS kelas 3. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Harvey Moeis bikin geger lagi. Pasalnya, namanya dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD BPJS Kesehatan. Keduanya jadi peserta BPJS Kesehatan kelas 3.

Status BPJS Kesehatan Sandra Dewi dan suami viral di Twitter atau X pekan ini setelah akun @Oppo**** mengunggah data pribadi Harvey Moeis berupa nomor KTP, tanggal lahir, nomor telepon, hingga alamat rumah.

Setelah viral, netizen mengorek status BPJS Kesehatan Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi timah yang divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pekan ini.

Lagi-lagi, Harvey Moeis dan Sandra Dewi panen nyinyiran hingga kecaman publik. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, mengkonfirmasi kebenaran status BPJS Kesehatan kelas 3 atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

 

Berdasarkan Hasil Pengecekan Data

Artis Sandra Dewi Bersaksi di Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
Selain itu, terdapat pula beberapa pihak lain yang diuntungkan dari kasus korupsi timah sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Jurnalis kanal Bisnis Liputan6.com, Ilyas Istianur Praditya, Minggu (29/12/2024), mengabarkan, pihak BPJS Kesehatan menjelaskan duduk perkara setelah mengecek data nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” kata Rizzky Anugerah.

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Harvey Moeis Pikir-Pikir
Suami dari artis Sandra Dewi ini juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ia menjelaskan, terdapat beberapa segmen iuran yang dibayar Pemerintah. Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yakni jaminan kesehatan bagi fakir miskin maupun orang tidak mampu dengan hak kelas 3.

“Ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai Pemerintah Pusat. Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala,” urainya.

 

Segmen PBPU Pemda

Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Harvey Moeis sempat melemparkan pandangannya sejenak ke arah awak media tanpa berbicara sedikitpun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kedua, penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan Pemerintah Daerah dengan hak kelas rawat 3 atau sering disebut dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda/PBPU Pemda.

Dalam segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin atau orang tak mampu, melainkan seluruh penduduk suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.

Tampaknya di sinilah nama Sandra Dewi dan Harvey Moeis muncul. “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat,” tutup Rizzky Anugerah.

Infografis Deretan Barang Mewah Disita dari Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Deretan Barang Mewah Disita dari Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya