Harvey Moeis Dihukum 6,5 Tahun Penjara, Kejagung Banding Demi Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Kejagung RI mengajukan banding setelah Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

oleh Wayan Diananto diperbarui 29 Des 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 29 Des 2024, 16:00 WIB
Penampilan Harvey Moeis Saat Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Timah
Kejagung RI mengajukan banding setelah Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung RI atau Kejagung resmi mengajukan banding setelah Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus megakorupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar membenarkan pihaknya siap banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pada Senin (23/12/2024).

“(Kami) menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis,” kata Harli Siregar, Minggu (29/12/2024), seperti dikabarkan jurnalis News Liputan6.com, Nanda Perdana Putra, hari ini.

Seperti diketahui, vonis hakim jauh lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Harvey Moeis suami Sandra Dewi hanyalah satu dari sekian banyak tersangka kasus korupsi timah.

Rasa Keadilan Masyarakat

Banner Infografis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis
Banner Infografis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Harli Siregar menjelaskan, banding juga dilakukan terhadap terdakwa Suwito Gunawan alias Awi yang divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Terdakwa lain yakni Robert Indarto dan Reza Andriansyah. “Adapun alasan menyatakan banding terhadap terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ia menyambung.

Pertimbangkan Dampak Masyarakat

Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Harvey Moeis Pikir-Pikir
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

“Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” ulas Harli Siregar.

Selain vonis 6,5 tahun penjara, Majelis Hakim menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap Harvey Moeis Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

 

Perihal Vonis Rosalina

Penampilan Harvey Moeis Saat Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Timah
Sidang perdana Harvey Moeis ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, Kejagung tidak mengajukan banding terhadap satu terdakwa kasus korupsi timah yakni, Rosalina. Ia divonis penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa menuntut Rosalina pidana penjara 6 tahun.

“Alasan menerima putusan Majelis Hakim karena telah memenuhi dua per tiga dari tuntutan JPU dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti,” Harli Siregar membeberkan.

Infografis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis
Infografis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya