Viral Harvey Moeis dan Sandra Dewi Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3, Benarkah?

Viral Harvey Moeis dan Sandra Dewi tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3, sebuah kelas yang umumnya diikuti oleh masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah.

oleh Tira Santia diperbarui 30 Des 2024, 05:33 WIB
Diterbitkan 29 Des 2024, 13:00 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi Timah, Terdakwa Harvey Moeis Simak Keterangan Para Saksi
Selain Sandra Dewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan adik kandung Sandra Dewi, Kartika sebagai saksi kasus dugaan korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis, Kamis (10/10/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, kembali membuat kejutan yang tak terduga. Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik karena korupsi dan Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara, kali ini mereka menarik perhatian dengan pengakuan mengejutkan terkait status kesehatan mereka.

Ternyata, meskipun sebelumnya dikenal sebagai pasangan kaya dan sukses, mereka tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3, sebuah kelas yang umumnya diikuti oleh masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah.

Bahkan, status BPJS Kesehatan miiknya pun viral di media sosial X. Hal itu bermula dari salah satu akun @Opposite6890 yang mengunggah data pribadi milik Harvey Moeis yang berupa nomor KTP, tanggal lahir, nomor telepon, hingga alamat rumah.

Kemudian, netizen pun turut mengorek status BPJS Kesehatan Harvey dan Sandra Dewi menggunakan nomor KTP tersebut. Ternyata, terbukti bahwa mereka status BPJS Kesehatannya aktif masuk ke jenis peserta PBI (APBD).

Tanggapan BPJS Kesehatan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, mengkonfirmasi kebenaran status BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

"Hasil pengecekan data, nama ybs masuk kedalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," kata Rizzky kepada Liputan6.com, Minggu (29/12/2024).

Rizzy pun menjelaskan bahwa terdapat beberapa segmen iuran yang dibayarkan oleh pemerintah. Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3.

"Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat. Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala," jelasnya.

Kedua, ada penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau sering disebut dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda/PBPU Pemda.

Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.

"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," pungkas pejabat BPJS itu.

Mahfud MD Ungkap Alasan Kemarahannya terhadap Putusan Harvey Moeis

Mahfud Md
Pakar hukum dan tata negara, Mahfud MD menjawab pertanyaa seusai menemui pimpinan KPK, Jakarta, Rabu (27/2). Mahfud Md memenuhi undangan para unsur pimpinan KPK untuk berdiskusi tentang tindak pidana korupsi dan pencegahannya. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara. Suami artis Sandra Dewi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022 dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan rasa geramnya, dan mendorong kejaksaan agar bisa memperbaiki penilaian mereka di mata publik atas vonis Harvey.

“Kalau Kejagung mau konsisten, dulu pernah terjadi pada Henry Surya. Terjadi pada Yan darmadi. Ketika hanya mau didenda. Kami usul, ini pengadilan, kena kan 2 triliun dan penjara 16 tahun. Nah kalau ini (Harvey Moeis) mau dilakukan bisa naik banding lagi,” kata Mahfud kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Jumat (27/12/2024).

Mahfud mencatat, kasus Harvey masih terus berproses. Artinya sebelum inkrah sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Ini belum inkrah semuanya, jadi masih bisa dilakukan (banding),” kata dia.

Mahfud menambahkan, selain soal vonis yang tidak memenuhi rasa keadilan publik, alasan pertimbangan di balik vonis dirasa tampak mengada-ada dan dibuat-buat.

 

Putusan Hakim

Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Dengan tangan terborgol Harvey pun bergegas masuk ke gedung Kejari. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Diketahui, hakim menyebut Harvey berkelakuan baik dan memiliki tanggungan keluarga yang menyebabkan hukuman dijatuhkan tidak sesuai tuntutan jaksa 12 tahun.

“Pertimbangan bisa dicari-cari. Apalagi pertimbangannya karena katanya sopan. Mana ada orang diadili tidak sopan. Semua orang diadili pakai jilbab, pakai sarung, pakai ini. Itu enggak bisa. Karena punya anak. Semua maling punya anak,” kata Mahfud.

Dia pun menyindir, kalau pertimbangan vonis adalah kemanusiaan maka sekalian maling-maling kecil yang memenuhi penjara dilepaskan.

“Kalau mau membebaskan orang, menurut saya yang dibebaskan maling-maling kecil itu,” dia menutup.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya