Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Khususnya persoalan aset First Travel.
"Menurut informasi, semua terdakwa banding, maka sesuai dengan SOP jika terdakwa banding, jaksa juga wajib mengajukan banding," kata JPU kasus First Travel Heri Jerman kepada Liputan6.com, Kamis (7/6/2018).
Heri menjelaskan, jaksa resmi menyatakan banding terhadap perkara yang membelit Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki. Utamanya persoalan barang bukti.
Advertisement
"Fokus kami terkait dengan barang bukti yang dirampas untuk negara, karena ini tidak ada kaitan dengan kerugian negara," terang dia.
"Selebihnya untuk konsep seperti apa nanti saya kabari," dia menandaskan.
Sebelumnya, pengacara tiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias sudah lebih dulu mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Depok, Selasa 5 Juni 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Banding Bos First Travel
Mereka mendaftarkan banding atas karena tidak terima ketiga bos First Travel dihukum berat dalam kasus penipuan, dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang. Terlebih, soal perampasan aset untuk negara.
"Kami dalam hal ini kami menolak (amar putusan). Oleh karenanya ingin mengajukan banding," kata salah satu pengacara bernama Wirananda.
Menurut dia, sejak 23 Mei 2018 sampai hari ini timnya sudah mendata sebagian aset First Travel. Menurut dia, setidaknya memiliki aset mencapai Rp 300 miliar. Nilainya cukup untuk membiayai perjalanan umrah calon jemaah.
"Pada dasarnya nilai aset tersebut adalah kepentingan jemaah," ujar Wirananda.
Advertisement