Terima Suap Motor Harley, Auditor BPK Divonis 6 Tahun Penjara

Dia dinyatakan secara sah dan terbukti menerima suap berupa motor Harley Davidson dari Setia Budi.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jun 2018, 23:11 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2018, 23:11 WIB
Dugaan Suap Auditor, KPK dan BPK Beri Keterangan Bersama
Pewarta melihat layar yang menampilkan barang bukti dugaan suap yang melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto dijatuhi vonis pidana penjara 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Auditor BPK itu dinyatakan secara sah dan terbukti menerima suap berupa motor Harley Davidson dari Setia Budi, mantan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Jawa Barat, sebagai pengaruh merubah hasil audit temuan tim PDTT.

“Menyatakan terdakwa Sigit Yugoharto bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama oleh karenanya menjatuhkan pidana 6 tahun penjara pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Muhamad Arifin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).

Pada vonis tersebut, terdapat keadaan yang memberatkan dan meringankan terhadap Sigit yakni perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara keadaan yang meringankan atas vonis tersebut yakni bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta usia relatif muda.

Dari vonis itu pula, majelis hakim menolak permohonan justice collaborator oleh Sigit dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak mengungkap pelaku lain.

“Bahwa terdakwa tidak mengungkap pelaku lain sehingga terdakwa tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Maka majelis hakim menolak permohonan terdakwa sebagai justice collaborator,” ujarnya.

Atas vonis tersebut Sigit dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia juga menerima sementara jaksa penuntut umum menyatakan fikir-fikir untuk menentukan ada tidaknya langkah hukum lanjutan.

Vonis majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut Sigit 9 tahun pidana penjara, denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Sebagai auditor, Sigit selaku ketua Pemeriksa Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) BPK tahun beserta timnya diketahui juga menerima sejumlah fasilitas berupa karaoke di Las Vegas, Semanggi, Jakarta, saat melakukan audit terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi PT Jasa Marga (persero) tahun 2015-2016.

 

Reporter: Yunita Amalia

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya