Sandiaga Beberkan Alasan KJP Plus Dapat Ditarik Tunai

Sandiaga ingin agar semua pihak, termasuk masyarakat sekitar dapat mengawasi praktik kebijakan itu agar penarikan uang tunai KJP Plus tidak disalahgunakan.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 08 Jun 2018, 12:38 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2018, 12:38 WIB
[Bintang] Sandiaga Uno
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (Adrian Putra/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dapat ditarik tunai. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan, munculnya porsi penarikan tunai KJP Plus karena banyaknya masukan dan aspirasi dari berbagai elemen di masyarakat.

"Ya, ada porsi yang bisa ditarik tunai. Banyak elemen masyarakat yang menyatakan bahwa mereka membutuhkan porsi tunai untuk penyiapan anak-anak bersekolah," kata Sandiaga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).

Sandiaga menuturkan, banyak pengeluaran secara tunai yang tidak ditanggung negara. Karenanya Pemprov menerapkan kebijakan ini. Di antaranya seperti kursus-kursus di luar sekolah, sarapan pagi bagi siswa-siswi ataupun untuk transportasi ke sekolah.

"Karena transportasi kita kan 30 persen dari penghasilan kita, sangat tinggi. Mungkin untuk penyiapan pelajarannya," tutur Sandiaga.

Dia pun ingin agar semua pihak, termasuk masyarakat sekitar dapat mengawasi praktik kebijakan itu agar penarikan uang tunai KJP Plus tidak disalahgunakan.

"Jadi kita ingin semuanya mengawasi. Jangan sampai porsi tunai ini malah dipakai untuk hal-hal yang konsumtif," imbuh Sandiaga Uno.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Besaran KJP

Adapun besaran KJP Plus berdasarkan tingkatannya dan porsi penarikan tunainya sebagai berikut:

Untuk siswa SD, senilai Rp 250.000, dapat ditarik tunai Rp 100.000 per bulan.

Untuk siswa SMP, senilai Rp 300.000, dapat ditarik tunai Rp 150.000 per bulan.

Untuk siswa SMA, senilai Rp 420.000, dapat ditarik tunai Rp 200.000 per bulan.

Untuk siswa SMK, senilai Rp 450.000, dapat ditarik tunai Rp 200.000 per bulan.

Untuk Peserta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) senilai Rp 300.000, dapat ditarik tunai Rp 150.000 per bulan.

Untuk peserta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) senilai Rp 1.800.000 per semester, dapat ditarik tunai Rp 150.000 per bulan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya