Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Bupati Imas Aryuminingsih dalam kasus dugaan suap terkait perizinan di Pemkab Subang. Selain Imas, penyidik juga merampungkan berkas pihak swasta bernama Data.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti untuk dua tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang ke penuntutan atau tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Rencananya sidang Imas Aryumningsih akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Advertisement
"Rencana sidang di Bandung. Yang bersangkutan dibawa ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Febri.
Febri mengatakan, penyidik telah memeriksa sekitar 84 saksi. Para saksi itu terdiri dari unsur PNS dan pejabat di lingkungan Pemkab Subang, termasuk Asisten Daerah 3 Subang, pihak swasta, notaris dan advokat.
"Untuk D (Data) yang bersangkutan sudah lima kali diperiksa sebagai tersangka, sementara IA (Imas Aryuminingsih) telah diperiksa tiga kali sebagi tersangka dalam perkara ini," terang Febri.
Â
Tetapkan 4 Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni, Bupati Subang, ‎Imas Aryumningsih; Asep Santika selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang; Miftahudin selaku pihak swasta; dan Data seorang karyawan swasta.
Diduga, Imas, Data dan Asep Santika menerima uang suap ‎dari dua perusahaan, PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 Miliar. Pemberian suap diduga dilakukan untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.
Uang terebut diberikan oleh seorang pihak swasta yakni, Miftahudin dalam beberapa tahapan. Diduga, komitmen fee di awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar. Sedangkan pemberian fee antara Bupati ke perantara sejumlah Rp1,5 miliar.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement