Polisi Bekuk 5 Pembuat Senjata Api Rakitan di Sumsel

Polres Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, geledah tempat pembuatan sejata api rakitan dan bekuk lima pelaku.

oleh Muhammad Ali diperbarui 10 Jun 2018, 12:52 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2018, 12:52 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polres Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, berhasil membongkar  tempat pembuatan senjata api rakitan. Polisi juga bekuk lima pelaku dan terpaksa melumpuhkan pemilik tempat perakitan karena mencoba melawan.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Minggu (10/06/2018), kelima tersangka masing-masing bernama DY, YD, AS, JUN, dan AT ditangkap karena melakukan bisnis ilegal berupa pembuatan senjata api rakitan jenis kecepek.

Di hadapan polisi, kelima warga Pampangan, Pantai Timur, Sumatera Selatan, mengaku telah menjalani bisnis pembuatan senjata api rakitan selama dua tahun. Senjata api itu dijual kepada pemesannya seharga Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta.  

Dalam satu minggu, kelima tersangka dapat membuat dua pucuk senjata api jenis pistol.

“Kami sita lima pucuk senjata api rakitan jenis rlaras pendek, 17 amunisi dan peralatan pembuatan sejata api rakitan,” ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ilir  AKP Agus P.  

Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat polisi dengan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Karlina Sintia Dewi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya