Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan hari libur atau cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah jatuh pada 11-20 Juni 2018.
Berdasarkan Pergub Nomor 164 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (2) dan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI, hari libur atau cuti bersama Idul Fitri 2018 termasuk libur nasional.
Baca Juga
Terkait itu, sistem ganjil-genap (gage) selama libur Lebaran tidak diberlakukan. Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto.
Advertisement
"Diingatkan berdasarkan Pergub Nomor 164 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (2) bahwa pelaksanaaan ganjil-genap hari libur nasional tidak diberlakukan," ujar Budiyanto di Jakarta, Senin (11/6/2018).
Dia memaparkan, pemerintah dengan Keppres Nomor 13 Tahun 2018 telah menetapkan cuti atau libur bersama dari mulai 11 sampai 20 Juni 2018.
"Berdasarkan hal tersebut bahwa tanggal 11 Juni sampai 20 Juni 2018, pembatasan lalu lintas ganjil-genap Jalan Sudirman-Thamrin tidak diberlakukan. Sebagai informasi kepada masyarakat untuk dindahkan," ucap Budiyanto.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: