Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan hari libur atau cuti bersama hari Raya Idul Fitri, jatuh pada 11-20 Juni 2018.
Berdasarkan Pergub Nomor 164 tahun 2016 pasal 3 ayat (2) dan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI bahwa hari libur atau cuti bersama Idul Fitri 2018 termasuk libur nasional.
Advertisement
Baca Juga
Terkait itu, sistem Ganjil-Genap (Gage) selama libur Lebaran tersebut tidak diberlakukan.
Setelah dikonfirmasi, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, membenarkan hal tersebut.
"Ya, itu kan ada Pergubnya, yang mengatakan bahwa Gage di Sudirman-Thamrin berlaku dari Senin-Jumat, kemudian Sabtu, Minggu dan hari libur nasional itu tidak berlaku," kata Budiyanto saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (9/6/2018).
"Sudah ada aturan hari libur nasional jatuh tanggal 11-20 Juni, sehingga otomatis khusus Sudirman-Thamrin, dan Gatot Subroto tidak berlaku Ganjil Genap," lanjutnya.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Seperti diketahui, sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Sudirman dan sebagian Jalan Gatot Subroto rutin diberlakukan setiap hari Senin hingga Jumat.
Pembatasan kendaraan ini dilakukan pada pagi hari mulai pukul 07.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-20.00 WIB. Sedangkan ganjil-genap ini tidak berlaku selama libur nasional termasuk cuti bersama hari raya Idul Fitri yang sudah ditetapkan tanggalnya.
Advertisement