Penampakan Batu yang Dilempar 2 Remaja ke Tol Malaka Ciracas

Pelaku merencanakan aksi pelemparan batu ke mobil yang melintas di Tol Malaka.

oleh Jennar Kiansantang diperbarui 13 Jun 2018, 16:47 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2018, 16:47 WIB
Mobil korban lemparan batu di Tol Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur (Dok. Istimewa)
Mobil korban lemparan batu di Tol Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Dua remaja menjadi tersangka dalam kasus pelemparan batu di Tol Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Menurut Kapolres Jakarta Timur, Kombes Tony Surya Putra, aksi pelaku sudah direncanakan. 

"Jadi, mereka sudah mempersiapkan, mengumpulkan batu kerikil di dekat jembatan penyeberangan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra di Polres Metro Jaktim, Rabu (13/6/2018).

Batu-batu itu disimpan dalam dua buah kantong plastik. Tak hanya batu, dua remaja itu juga mengumpulkan pecahan genteng.

 

Penampakan batu yang digunakan dua remaja pelempar batu ke tol (Dok. Istimewa)
Penampakan batu yang digunakan dua remaja pelempar batu ke tol (Dok. Istimewa)

Pelaku berinisial TZ (17) dan H (15). Mereka melakukan aksinya pada Selasa (12/6) dini hari.

Kedua tersangka mengakui perbuatannya. H merupakan orang yang melempari batu ke bawah jembatan. "Sedangkan, TZ bertugas mengawasi kendaraan yang melintas di jalan tersebut," katanya.

Para tersangka, ucap Tony, telah memprediksikan kecepatan kendaraan yang melintas. Dengan begitu, ketika dilempar, batu akan tepat mengenai sasaran.

"Untuk memposisikan batu saat mobil berkecepatan tinggi bisa tidak kena karena sangat cepat," ujar Tony.

 

Tak Ada Korban Jiwa

Tak ada korban jiwa dari aksi pelemparan batu ini. Namun, sebuah mobil Ford mengalami rusak di bagian kaca akibat ulah dua remaja tersebut.

Dalam kasus ini, TZ dan H dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Tindak Kekerasan Terhadap Baranh dan Orang di Muka Umum dan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang Pengrusakan dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun bui.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya