2 Tahun Buron, Pencabul Anak Diciduk Saat Mudik ke Brebes

Pelaku pencabulan gadis di bawah umur ditangkap Polres Brebes saat sedang mudik ke Brebes, Jawa Tengah.

oleh Maria Flora diperbarui 14 Jun 2018, 14:11 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2018, 14:11 WIB

Liputan6.com, Brebes - Polres Brebes menangkap seorang pelaku pencabulan yang buron selama 2 tahun. Pelaku diciduk di kampung halamannya saat sedang pulang kampung.  

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Kamis (14/06/2018), pelaku pencabulan berinisial TS digelandang ke Mapolres Brebes setelah ditangkap di kawasan Pagejugan, Brebes, Jawa Tengah, Rabu malam kemarin. 

Pelaku ditangkap lantaran telah mencabuli SR, gadis di bawah umur hingga hamil dan melahirkan seorang bayi.  

Kasus pencabulan terjadi saat korban duduk di bangku kelas dua SMA. TS memilih kabur saat mengetahui korban hamil dan dimintai pertanggungjawaban untuk menikahinya. Dalam pelariannya, TS sempat berpindah-pindah kota dan profesi.

Kini, pelaku mendekam  di sel tahanan Mapolres Brebes dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (Karlina Sintia Dewi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya