Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan pelantikan Sekretaris Utama (Sestama) Lemhanas Komjen Mochamad Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat melanggar beberapa aturan-Undang. Salah satunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa TNI dan Polri harus bersifat netral tidak boleh melaksanakan politik praktis di dalam pelaksanaan pilkada ini," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Ia menjelaskan, pelantikan Iriawan juga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa jika ingin menjadi pejabat, Polisi yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Advertisement
"Kepolisian RI bisa ditugaskan untuk menjadi Pjs namun harus mundur terlebih dahulu. Setelah mundur terlebih dahulu kemudian ditentukan ataupun dipilih oleh pemerintah dengan persyaratan-persyaratan tertentu dengan kualifikasi tertentu kemudian ditentukan oleh pemerintah," ujarnya.
"Ketiga adalah pelanggaran UU dari ASN yaitu UU Tahun 2014 itu dinyatakan bahwa untuk menduduki pejabat tinggi madya tersebut TNI dan Polri diharuskan mengundurkan diri terlebih dahulu," sambungnya.
Â
Gulirkan Hak Angket
Karena pelanggaran itu, lanjut Agus, Fraksi Partai Demokrat akan segera menggulirkan hak angket. Wakil Ketua DPR ini juga optimis pansus angket akan terbentuk.
"Yang jelas saat ini kita sudah kordinasi persyaratan hak angket itu diajukan oleh 20 anggota DPR lebih dari dua fraksi ini persyaratan ini sedang diikuti dan dalam waktu secepatnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR," ucapnya.
Reporter: Sania MashabiÂ
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement