Liputan6.com, Simalungun - Kasus KM Sinar Bangun yang karam di perairan Danau Toba akan dibawa ke Mahkamah Pelayaran oleh pihak kepolisian. Saat ini mereka sedang melakukan investigasi penyebab karamnya kapal.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan, pihaknya sudah mengamankan nahkoda KM Sinar Bangun. Anehnya, sang nahkoda tidak berada di dalam kapal saat karam pada Senin, 18 Juni 2018.
"Nahkodanya saat kejadian tidak di kapal, melainkan di darat. Dalam daftar korban yang selamat maupun hilang, nama nahkoda tidak ditemukan," kata Liberty, Kamis (21/6/2018).
Advertisement
Ia menjelaskan, saat kejadian nahkoda berinisial TS yang diketahui warga Desa Simarmata, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, tidak mengemudikan KM Sinar Bangun. TS meminjamkan kapalnya kepada seseorang untuk membawa penumpang.
"Saat ini TS masih kita amankan. Kita tidak bisa memberitahu di mana keberadaannya," ucapnya.
Â
Â
Â
Kelebihan Muatan
Perwira melati dua itu juga mengatakan, saat karam Kapal Motor Sinar Bangun sebenarnya memiliki standar operasi pelayaran. Namun, kapal mengangkut dengan kondisi melebihi muatan dengan kapasitas 40 penumpang untuk sekali berlayar.
Sesuai dengan sertifikat kapal yang gross tonnya 17 dan hanya bisa menampung 40 penumpang. Sedangkan spesifikasi kapal menurut sertifikat, panjangnya 17 meter, lebar 4 meter dan tingginya 1,5 meter.
Isi dokumen itu tak sesuai dengan kenyataan. Karena tinggi kapal mencapai 3 lantai. Dengan kondisi melebihi muatan, KM Sinar Bangun juga mengangkut sepeda motor sekitar 60 unit. Tidak hanya itu, kapal juga tidak memiliki manifes.
"Seharusnya standar kapal penumpang harus dilengkapi life jaket, rubber boat dan sekoci. Kita segera investigasi," ungkapnya.
Dari hasil pencarian hingga hari keempat, Tim SAR Gabungan telah berhasil mengevakuasi 21 korban KM Sinar Bangun. Dari jumlah itu, 18 selamat dan tiga meninggal dunia.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement