2 Jenazah Korban Kapal Tenggelam di Danau Toba Teridentifikasi

Tim SAR gabungan sudah menemukan dan mengevakuasi 21 korban kapal tenggelam di Danau Toba pada Senin, 18 Juni 2018.

oleh Reza Efendi diperbarui 22 Jun 2018, 15:12 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2018, 15:12 WIB
Peti yang disiapkan untuk korban meninggal kapal tenggelam di Danau Toba
Peti yang disiapkan untuk korban meninggal kapal tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Medan - Dua jenazah korban kapal tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara, berhasil diidentifiksi Tim DVI dan Inafis Polri. Dua jenazah penumpang Kapal Motor Sinar Bangun tersebut ditemukan pada Rabu, 19 Juni 2018.

Tim DVI dan Inafis Polri sempat kesulitan mengidentifikasi kedua jenazah. Namun, petugas dibantu keluarga dalam mengidentifikasinya yang mengenali ciri-ciri jenazah korban kapal tenggelam di Danau Toba.

Petugas mengidentifikasi jenazah pertama sebagai seorang perempuan bernama Faryanti asal Kota Binjai. Jenazah kedua adalah Indah Juwita, warga Nagori Manik Seribu, Kecamatan Padang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

"Kalau seluruhnya, sudah tiga jenazah diidentifikasi dan sudah diserahkan ke keluarga untuk disemayamkan. Kita di lapangan juga siap. Pemerintah bergandeng tangan dengan tim SAR, baik TNI dan Polri. Warga juga siap," kata Bupati Simalungun, Jopinus Ramli Saragih, Medan, Jumat (22/6/2018).

Kepala Kantor SAR Medan Budiawan menyebut, sampai hari kelima pencarian, tim SAR gabungan sudah menemukan dan mengevakuasi 21 korban kapal tenggelam di Danau Toba pada Senin, 18 Juni 2018.

"Dari jumlah tersebut, 18 orang penumpang selamat dan 3 orang meninggal dunia. Ketiga korban sudah teridentifikasi," ucap Budiawan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sering Kelebihan Muatan

Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan kepolisian terhadap SS, nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun, kapal miliknya sudah terbiasa berlayar dengan kondisi kelebihan muatan dan tidak dilengkapi manifes penumpang.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat meninjau Posko SAR KM Sinar Bangun di Tigaras, Kamis, 21 Juni 2018, menyebut, penyelidikan awal, ada kelalaian-kelalaian terjadi. Pasal 360 KHUP mengatur tentang barang siapa dengan lalainya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana.

"Kalau sengaja bisa Pasal 338 KUHP. Karena sering lalai, dan cuaca juga menentukan saat itu. Menurut Informasi, nahkoda sudah sering mengangkut penumpang dengan jumlah berlebih," ucap Tito.

Kapolri menyebut, Kapal Motor Sinar Bangun memiliki kapasitas angkut sekali berlayar sebanyak 60 orang. Namun saat kejadian, kapal dikabarkan mengangkut sampai 150 lebih penumpang.

"Kita sudah memulai langkah-langkah penyeledikan. Ada kemungkinan dugaan kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dunia," ungkao Tito.

SS, nakhoda KM Sinar Bangun saat ini sudah diamankan kepolisian. Kapolri juga dengan tegas meminta kepada anggotanya segera melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Perhubungan Kabupaten setempat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya