3 Pejabat Jadi Tersangka Tenggelamnya Kapal Sinar Bangun di Danau Toba

Polri menyoroti kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun hingga persoalan sistem transportasi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 25 Jun 2018, 12:21 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2018, 12:21 WIB
KM Sinar Bangun
Djarot-Sihar berduka atas tenggelamnya KM Sinar Bangun. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan tiga orang pejabat sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara. Mereka dianggap lalai dalam melaksanakan tugas.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, ketiga tersangka tersebut masing-masing menjabat sebagai Regulator, Kepala pos, dan Kepala Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Pelabuhan Simanindo Samosir, Sumatera Utara.

"Di samping nakhoda berinisiak PSS, Polda Sumut juga menetapkan 3 tersangka yakni, KS sebagai regulator di Pelabuhan Simanindo Samosir, GP Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Samosir, dan RS Kabid ASDP Samosir," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Tito menuturkan, para tersangka diduga melanggar Pasal 302 dan Pasal 303 Undang-undang tentang Pelayaran. "Mereka dianggap bertanggung jawab melakukan pemeriksaan kelengkapan tapi tidak terlaksana," katanya.

Polri menegaskan, penyidikan tidak berhenti hanya kepada nakhoda atau pemilik KM Sinar Bangun, tapi juga sistem. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek deteren dan pembelajaran kepada semua pihak yang bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Sehingga kalau masyarakat naik kapal standar keselamatannya terjamin," Tito menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya