Tragedi Kapal Tenggelam di Danau Toba

Diperkirakan 183 orang hilang dalam tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.

oleh Edmiraldo Siregar diperbarui 26 Jun 2018, 09:04 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2018, 09:04 WIB
banner KM Sinar Bangun
banner KM Sinar Bangun (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan 4 tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba. Tiga di antaranya merupakan pejabat di Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Pelabuhan Simanindo Samosir, Sumatera Utara.

Sementara satu tersangka lain yakni nakhoda KM Sinar Bangun berinisial PSS. Para tersangka itu dianggap lalai dalam menjalankan tugas.

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, para tersangka diduga melanggar pasal 302 dan 303 Undang-Undang Pelayaran. Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

"Mereka dianggap bertanggung jawab melakukan pemeriksaan kelengkapan, tapi tidak terlaksana," katanya.

Kelalaian para tersangka itu, menyebabkan 4 orang meninggal dan diperkirakan 183 lainnya hilang. Selengkapnya seputar KM Sinar Bangun dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

Infografis KM Sinar Bangun
Infografis KM Sinar Bangun (Liputan6.com/Triyasni)

Bukan Hanya Kesalahan Nakhoda

Pencarian Korban KM Sinar Bangun di Danau Toba
Tim SAR menggunakan teropong saat proses pencarian korban KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatra Utara, Rabu (20/6). Sebelumnya, KM Sinar Bangun yang mengangkut 128 penumpang tenggelam di Danau Toba pada Senin (18/6) sore. (AP/Binsar Bakkara)

Tito Karnavian mengatakan, ada banyak faktor yang menjadi penyebab tenggelamnya KM Sinar Bangun. Artinya, tidak murni pada kesalahan nakhoda dan pemilik kapal. 

"Tapi kita kembangkan ke manajemennya," katanya.

Pengusutan ke tataran manajemen diperlukan untuk menghindari kecelakaan semacam itu terulang. Menurut Tito, kasus KM Sinar Bangun menjadi momentum perbaikan.

 


Dugaan Pelanggaran

KM Sinar Bangun tenggelam di Danau Toba
Tim SAR gabungan mencari para korban hilang KM Sinar Bangun yang karam di perairan Danau Toba, Sumatera Utara. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Tito menambahkan, pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terkait tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun. 

"Life jacket, enggak ada manifes, dokumen-dokumen juga, dan lain-lain," ucap Tito.

Untuk itu, para tersangka diduga melanggar Pasal 360 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka juga diduga melanggar Pasal 302 Undang-Undang Pelayaran.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya