Kapolri: Tenggelamnya KM Sinar Bangun Bukan Murni Kesalahan Nakhoda

Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 25 Jun 2018, 12:51 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2018, 12:51 WIB
Danau Toba
Tim SAR terus mencari titik KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan ada banyak faktor yang menjadi penyebab tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba.

"Ini bukan murni kesalahan nakhoda dan pemilik kapal, tapi kita kembangkan ke manajemennya," kata Tito di Mabes Polri, Senin (25/6/2018).

Pengusutan ke tataran manajemen diperlukan untuk menghindari kecelakaan semacam itu terulang. Menurut Tito, kasus KM Sinar Bangun menjadi momentum perbaikan.

Berdasarkan regulasi Kemenhub, pengawasan kapal dengan berat 5 Gross Tonnage (GT) berada di dishub kabupaten atau kota sesuai prinsip otonomi daerah.

Sementara, kapal dengan 5-300 GT, perizinan dan kelayakannya merupakan tanggung jawab dishub provinsi. Pengawasannya berada di bawah dishub kota kabupaten. Bila kapal 300 GT ke atas, pengawasan dan uji kelayakannya berada di Kemenhub.

Tito mengungkapkan, berat KM Sinar Bangun 17 GT, karena itu masuk pengawasan Dishub. Ia pun menjabarkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan.

"Kita menemui hal-hal pelanggaran. Life jacket, enggak ada manifes, dokumen-dokumen juga, dan lain-lain," ucap Tito.

Selain melanggar 360 KUHP soal kelalaian yang kematian, pelaku juga tidak memenuhi Pasal 302 UU Pelayaran.


4 Tersangka

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat terkait.

"Itu untuk memberikan pelajaran kepada seluruh wilayah lain kalau ada kecelakaan, kita akan kembangkan dari tersangka ke pihak-pihak terkait," Tito berujar.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya