Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menggelar Rembuk Hukum Nasional terkait Undang-Undang KPK dan Rancangan KUHP.
Ketua Panitia Tegar Putuhena menuturkan, kegiatan ini sebagai bentuk fasilitasi gagasan demi mencapai titik temu antara kelompok yang sedang berselisih mengenai isu revisi UU KPK dan KUHP.
"DPP KNPI menginisiasi sebuah forum intelektual yang tujuannya mempertemukan perbedaan pendapat mengenai sejumlah revisi UU," ujarnya, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Advertisement
Sejumlah perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Sejabodetabek hadir. Selain itu ada anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan, praktisi hukum Patra M Zein, dan Suparji mewakili kalangan akademisi.
Menurut Arteria, KPK dan MK adalah lembaga yang lahir di era reformasi namun dalam perkembangannya justru KPK yang banyak melenceng dari tujuan semula.
"KPK adalah trigger mechanism, sampai polisi dan jaksa bekerja secara efektif”, paparnya
Menurutnya, fungsi pencegahan yang dimiliki KPK selama ini kurang dimaksimalkan. Hal tersebutlah yang secara sosiologis mendasari revisi UU KPK.
Sementara itu, Suparji menuturkan bahwa penyebab terjadibya polemik mengenai UU KPK dan RKUHP adalah tidak adanya visi yang sama mengenai UU yang ideal.
Menurutnya, UU yang ideal itu harus mampu memprediksi hal-hal yang mungkin nanti terjadi sehingga tidak sering direvisi. Selain itu UU yang ideal juga harus menciptakan stabilitas dan keadilan.
"Standar UU yang baik itu harus ada batu uji yg sama, yaitu Pancasila, konstitusi, nilai-nilai yang berlaku di indonesia, serta nilai universal yang berlaku di dunia”, paparnya.