Liputan6.com, Jakarta - Cegah insiden kapal tenggelam di Danau Toba terulang, Satuan Polisi Perairan Polres Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, menurunkan paksa 213 penumpang KM Madu yang tidak terdaftar dalam manifes. Kapal itu akan berangkat dari Pelabuhan Simboro Mamuju ke Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa, 26 Juni 2018 petang.
Kepala Satuan Polisi Perairan Polres Mamuju Inspektur Polisi Satu Burhanuddin mengatakan, akibat peristiwa ini, keberangkatan kapal feri tersebut ditunda hingga lebih dari 12 jam.
Baca Juga
"Kapal feri itu baru diizinkan berlayar Rabu dini hari tadi, setelah seluruh penumpang ilegal atau yang tidak terdaftar dalam manifes kami turunkan paksa," kata Burhanuddin, Balikpapan, Rabu (27/6/2018).
Advertisement
Dia menyatakan, kapal feri itu hanya diperbolehkan memuat penumpang maksimal 167 orang. Tetapi saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan ada 380 penumpang di atas kapal dan 213 di antaranya tidak terdaftar dalam manifes. Kondisi ini membahayakan penumpang karena kapal kelebihan muatan seperti tragedi di Danau Toba.
"Para penumpang kami absen satu per satu berdasarkan data dari manifes. Dan dari pengecekan itulah kami temukan ada 213 orang yang berada di atas kapal tidak ada dalam manifes, sehingga kami turunkan paksa," Burhanuddin menjelaskan seperti dilansir Antara.
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Untuk Keamanan
Penurunan paksa para penumpang yang tidak terdaftar dalam manifes itu, kata Burhanuddin, untuk menjamin keamanan dan kenyamanan selama dalam pelayaran.
"Ke-213 orang itu adalah penumpang ilegal karena tidak terdata di manifes keberangkatan. Itu kami temukan saat mengabsen satu per satu para penumpang dengan dasar manifes untuk memisahkan penumpang yang dapat berangkat dengan kepal tersebut," ucap Burhanuddin.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh calon penumpang kapal, syahbandar, dan pemilik jasa angkutan laut untuk memperhatikan dan mengaplikasikan semua ketentuan keamanan pelayaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi keselamatan dan keamanan kita," jelas Burhanuddin.
Advertisement