Pilkada Usai, Ganjar Pranowo Penuhi Panggilan KPK

Ganjar Pranowo mengaku akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Jun 2018, 10:44 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2018, 10:44 WIB
Ganjar Pranowo Diperiksa KPK
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberi keterangan usai diperiksa KPK, Jakarta, Selasa (4/7). Ganjar Pranowo diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Calon Gubernur petahana Jawa Tengah Ganjar Pranowo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDIP itu mengaku akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP.

"Saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik KPK, sebelumnya kan saya tidak bisa datang," ujar Ganjar Pranowo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).

Ganjar Pranowo mengatakan, dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi (IHP). Irvanto merupakan keponakan terpidana e-KTP Setya Novanto.

"Untuk Irvan, ya untuk Irvan," kata dia. 

8 Tersangka

KPK menjerat delapan tersangka dalam kasus e-KTP. Mereka antara lain, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kemudian mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, pengusaha Made Oka Masagung, keponakan Setnov bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

Irman dan Sugiharto telah dihukum 15 tahun penjara, Andi Narogong 8 tahun penjara. Sementara itu, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor.

Sedangkan, persidangan Anang Sugiana Sudihardjo masih berlangsung. Markus Nari, Irvanto, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya