KPU: Silakan Gugat Aturan Eks Napi Dilarang Nyaleg Jika Tak Setuju

Arief menyatakan, jika ada pihak, baik itu caleg atau siapa pun yang keberatan dengan peraturan KPU, bisa menggugat ke Mahkamah Agung (MA).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 01 Jul 2018, 20:38 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2018, 20:38 WIB
KPU
Ketua KPU Arief Budiman. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Arief Budiman mengatakan, peraturan KPU soal larangan eks napi maju jadi caleg bukan hal kaku dan tak bisa diubah.

"Peraturan KPU bisa diubah, diperbaiki, tentu bisa. Tapi cara mengubah, memperbaiki itu sudah diatur juga dalam perundangan," ucap Arief di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (1/7/2018).

Dia menuturkan, jika ada pihak, baik itu caleg atau siapa pun yang keberatan dengan aturan KPU yang telah diterbitkan, bisa menggugat ke Mahkamah Agung (MA).

"Siapa pun boleh, kalau kamu mau calon dan tidak setuju dengan peraturan itu, silakan mengajukan judical review di Mahkamah Agung," jelas Arief.

Dia menuturkan, bisa juga KPU melakukan perubahan. Namun, KPU menilai aturan terkait larangan eks napi maju caleg ini sudah tepat.

"Ruang itu masih ada melalui MA bisa, jadi masih ada ruang. Tapi sampai hari ini, kami memandang PKPU itu sudah cukup," pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya