Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola (ZZ). Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Penyidik memperpanjang penahanan terhadap ZZ, Gubernur Jambi, selama 30 hari ke depan terhitung 8 Juli hingga 6 Agustus 2018 dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Baca Juga
Menurut dia, penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk memeriksa Zumi Zola dan saksi-saksi lainnya. "Termasuk pendalaman terhadap fakta-fakta persidangan di kasus suap yang telah disidang untuk beberapa terdakwa di Jambi," kata Febri.
Advertisement
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengembangan
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Advertisement